TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Pertanian membatasi impor jagung pada tahun 2016 maksimal 1 juta ton. Itu pun hanya boleh dilakukan oleh Perum Bulog berdasarkan penugasan dari Pemerintah.
Pembatasan impor jagung ini dalam rangka mendorong pengusaha pakan ternak untuk mengoptimalkan penyerapan jagung lokal. "Produksi jagung 2016 ini mencukupi untuk kebutuhan konsumsi dan bahkan diprediksi surplus 1,3 juta ton," kata Menteri Pertanian Amran Sulaiman melalui siaran pers, Rabu 13 April 2016.
Amran memaparkan, produksi jagung pada tahun 2016 mencapai 24 juta ton atau lebih tinggi dari tahun 2015 yang hanya 19,83 juta ton.
Amran mengklaim, Kementerian Pertanian mampu menyediakan jagung sebesar 750 ribu ton per bulan dari petani lokal untuk memenuhi kebutuhan industri pakan. Sementara untuk kebutuhan jagung nasional, Kementerian Pertanian akan menyediakan sebanyak 1,55 juta ton per bulan.
Untuk memenuhi kebutuhan jagung domestik, Kementerian Pertanian melakukan sejumlah langkah. Pertama, akselerasi produksi di wilayah potensial untuk substitusi jagung impor bagi produk pakan seperti di wilayah Banten, Sumatera Barat, Sumatera Utara, Lampung, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur dan Kalimantan Barat.
Kedua, meningkatkan produksi untuk memasok pabrik pakan di Kalimantan Selatan dan Sulawesi Selatan yang sudah 100 persen bahan bakunya dari jagung lokal. Ketiga, meningkatkan produktivitas,efisiensi usahatani, mutu, kontinuitas dengan mekanisasi pertanian dan bantuan benih jagung gratis untuk 1,5 juta hektar. Keempat, menata sistem distribusi dan logistik dari sentra produksi ke sentra pabrik pakan.
PINGIT ARIA