TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan meluncurkan aplikasi perizinan personel operasi pesawat udara berbasis online pada Rabu, 13 April 2016. Aplikasi online ini diluncurkan menyusul pesatnya pertumbuhan bisnis penerbangan dari tahun ke tahun.
Direktur Jenderal Perhubungan Udara Suprasetyo mengatakan pertumbuhan rata-rata penumpang pesawat udara mencapai 12 persen per tahun. Perkembangan itu, menurut dia, harus didukung dengan peningkatan semua aspek di bidang transportasi, khususnya aspek keselamatan dan keamanan.
"Karena itu, perlu ditindaklanjuti dengan memiliki personel pesawat udara yang cakap dan andal dengan cara membuktikan kepemilikan lisensi," ucap Suprasetyo di Ruang Mataram Gedung Karya Kementerian Perhubungan, Jakarta Pusat, Rabu, 13 April 2016.
Menurut Suprasetyo, jumlah personel aktif operasi pesawat udara di Indonesia adalah 7.400 pilot, 8.400 kru kabin, dan 1.800 flight operation officer. Sementara itu, jumlah pesawat yang beroperasi mencapai 1.062 unit dari 45 tipe.
Untuk memenuhi kebutuhan perizinan dan kepemilikan lisensi bagi para personal operasi pesawat udara, Kementerian Perhubungan meluncurkan aplikasi online ini. Selain itu, pemerintah tidak ingin menambah jumlah pegawai negeri sipil untuk fungsi administrasi.
Menteri Perhubungan Ignasius Jonan menuturkan, untuk memenuhi kebutuhan fungsi administrasi itu, kementeriannya perlu menggunakan sistem teknologi informasi dalam perizinan bagi personel operasi pesawat udara. "Kami berkomitmen, apa yang bisa dikerjakan oleh mesin, ya, dikerjakan pakai mesin," ujar Jonan.
ANGELINA ANJAR SAWITRI