TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Badan Pemeriksa Keuangan Harry Azhar Azis mengatakan, dari 507 masalah ketidakpatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, terdapat kerugian daerah sebesar Rp 198,29 miliar, potensi kerugian daerah sebesar Rp 19,19 miliar, dan kekurangan penerimaan sebesar Rp 22,9 miliar.
"Atas permasalahan ketidakpatuhan itu, pemerintah daerah telah melakukan penyetoran uang ke kas negara atau daerah serta penyerahan aset sebesar Rp 2,26 miliar," kata Harry saat menyampaikan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester II Tahun 2015 dalam rapat Paripurna DPD, Rabu, 13 April 2016.
Selain itu, berdasarkan hasil pemeriksaan BPK atas 35 Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD), terdapat 474 permasalahan kelemahan sistem pengendalian internal. "Yaitu kelemahan sistem pengendalian akuntansi dan pelaporan, kelemahan sistem pengendalian pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja, dan kelemahan struktur pengendalian intern," tuturnya.
Baca Juga: BPK Beberkan 6 Temuan RS Sumber Waras
Dalam rapat paripurna ini, Harry juga memaparkan hasil pemeriksaan lembaganya atas 35 LKPD Tahun 2014. Menurut dia, BPK hanya memberikan opini wajar tanpa pengecualian bagi satu LKPD. "Opini wajar dengan pengecualian bagi 17 LKPD, opini tidak wajar bagi satu LKPD, dan opini tidak memberikan pendapat bagi 16 LKPD."
Dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester II Tahun 2015 sendiri, BPK telah melaporkan hasil pemeriksaan atas 504 LKPD tahun 2014. "Dengan hasil pemeriksaan itu, perolehan opini atas 539 LKPD tahun 2014 meningkat dibanding 2013," ujar Harry.
Berdasarkan hasil pemeriksaan atas seluruh LKPD tahun 2014, opini WTP diberikan bagi 252 LKPD, opini WDP diberikan bagi 247 LKPD, opini TMP diberikan bagi 35 LKPD, dan opini TW diberikan bagi 5 LKPD. "Jumlah LKPD yang memperoleh opini WTP baik dari 126 LKP menjadi 252 LKPD atau 18 persen," kata Harry.
Baca: BPK Temukan Kekurangan Penerimaan Negara dari Pajak Rp 1,15 Triliun
Pemimpin rapat paripurna DPD, Wakil Ketua DPD Gusti Kanjeng Ratu Hemas mengatakan, laporan dari BPK itu dapat menjadi bahan pertimbangan bagi DPD atas Rancangan Undang-Undang terkait Anggaran Pendapatan Belanja Negara. "Kami meminta, laporan ini menjadi catatan bagi anggota DPD," ujarnya.
GKR Hemas berharap, dengan adanya laporan BPK itu, anggota DPD dapat bersinergi dengan pemerintah daerah untuk menindaklanjuti rekomendasi dari BPK tersebut. "Karena daerah yang mendapat opini Wajar Tanpa Pengecualian tidak mencapai dua persen."
ANGELINA ANJAR SAWITRI