TEMPO.CO, Jakarta - Rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang berhasil ditindaklanjuti dengan penyerahan aset dan penyetoran uang ke kas negara pada 2015 sebesar Rp 989,14 miliar. Adapun tindak lanjut penyerahan aset dan penyetoran uang ke kas negara sepanjang periode 2010-2014 sebesar Rp 32,56 triliun.
"Pada periode 2005-2009, penyerahan aset dan penyetoran uang ke kas negara sebesar Rp 34,28 triliun," kata Ketua BPK Harry Azhar Azis dalam rapat paripurna DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Selasa, 12 April 2016.
Pada 2010-2014, dari 221.207 rekomendasi BPK senilai Rp 100,56 triliun, 142.658 tindak lanjut telah sesuai rekomendasi, yakni senilai Rp 46,33 triliun. Sementara itu, 56.541 tindak lanjut senilai Rp 49,31 triliun belum sesuai dan sedang dalam proses tindak lanjut.
Menurut Harry, 21.388 rekomendasi senilai Rp 4,15 triliun belum ditindaklanjuti. "Sebanyak 62 rekomendasi senilai Rp 771,94 miliar tidak dapat ditindaklanjuti.”
Dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester II Tahun 2015, BPK juga memaparkan hasil pemantauan penyelesaian kerugian negara pada 2003-2015. Menurut Harry, 4.847 kasus senilai Rp 143,76 miliar telah diangsur. Sementara itu, 11.864 kasus senilai Rp 282,98 miliar telah dilunasi.
Harry berujar, 156 kasus kerugian negara senilai Rp 8,42 miliar dihapuskan. "Dengan demikian, terdapat sisa kerugian sebanyak 10.527 kasus dengan nilai Rp 1,02 triliun," tutur Harry.
Selama 2003-2015, menurut Harry, terdapat temuan yang mengandung unsur pidana kepada instansi yang berwenang atau penegak hukum. Terdapat 230 surat dengan 445 temuan yang bernilai Rp 33,48 triliun dan US$ 841,88 juta.
Dari temuan tersebut, Harry mengatakan, instansi yang berwenang telah menindaklanjuti 419 temuan sebesar Rp 42,66 triliun. "Khusus 2015, BPK telah menyampaikan tiga surat atas tiga temuan dengan unsur pidana kepada Kepolisian Republik Indonesia senilai Rp 73,46 miliar," ucapnya.
ANGELINA ANJAR SAWITRI