TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Perhubungan Kamis, 31 Maret 2016, meresmikan layanan uji tipe kendaraan bermotor online atau Vehicle Test Approval (VTA). Dengan adanya layanan ini maka pengurusan Sertifikat Uji Tipe (SUT) dan Sertifikat Registrasi Uji Tipe (SRUT) kendaraan bermotor oleh Agen Pemegang Merek (APM) bisa dilakukan secara singkat.
Selain itu, sistem ini juga menyediakan layanan Pengujian Tipe Kendaraan Bermotor, serta Pengesahan Rancang Bangun dan Rekayasa Kendaraan Bermotor. Aneka dokumen itu dibutuhkan APM dan importir umum yang hendak memasarkan kendaraan bermotor tipe baru di Indonesia.
Dalam acara peluncuran, Menteri Perhubungan Ignasius Jonan menjelaskan, VTA Online ini bisa mempercepat waktu pengurusan SUT dan SRUT menjadi hanya 7 hari kerja. "Sebelumnya bisa sampai sebulan," katanya. Para APM dan importir umum kendaraan bermotor, ujarnya, tinggal mengakses situs vta.dephub.go.id dan mengikuti instruksi yang ada.
Baca: Jokowi Akan Lepas Ekspor Perdana PT Inka ke Bangladesh
Usai memasukkan data dan mengajukan permohonan Surat Pengantar Uji (SPU), pemohon kemudian membayar biaya melalui bank yang telah bekerjasama dengan Kementerian Keuangan melalui aplikasi SIMPONI. "Usai pembayaran, pemohon bisa mencetak sendiri SPU-nya.
SPU inilah, kata Jonan, yang harus dibawa pemohon bersama kendaraannya ke Balai Pengujian Laik Jalan dan Sertifikasi Kendaraan Bermotor untuk pengecekan fisik. Pemohon tinggal menunggu kendaraannya selesai diuji di laboratorium. "Jadi yang online hanya pengurusan dokumennya, pengujian tetap dilakukan secara fisik."
Hasil uji ini nantinya bakal dijadikan acuan pembuatan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor oleh Korps Lalu Lintas Kepolisian Republik Indonesia, dan buku KIR oleh Dinas Perhubungan di daerah masing-masing.
Baca Juga: Harga BBM Turun, Menhub: Tarif Transportasi Seharusnya Turun
Keberadaan layanan online ini disambut baik oleh pelaku industri otomotif. Ketua I Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia Jongkie Sugiarto mengatakan VTA Online akan mempermudah APM yang ingin membawa produk baru ke Indonesia.
"Sejak tahun lalu kami sudah meminta kepada Pak Jonan agar ada sistem online untuk pengurusan dokumen kendaraan baru," kata Jongkie. "Alhamdulillah bisa direalisasikan sekarang."
Menurut dia, banyak pelaku industri otomotif yang mengeluhkan lambannya pengurusan dokumen ini. "Dulu bisa berbulan-bulan," ujarnya. Sewaktu masih sistem manual, setiap dokumen harus ditandatangani pejabat satu persatu. "Jadi menumpuk banyak sekali, akibatnya pengurusan STNK untuk konsumen juga molor."
PRAGA UTAMA