TEMPO.CO, Surabaya - Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini menolak memberikan izin kepada perusahaan angkutan umum yang berbasis online, seperti Go-Jek, Uber, dan Grab. Angkutan online itu dinilai tidak fair ketimbang angkutan konvensional atau angkutan umum biasa.
“Berkali-kali mereka ingin bertemu saya, tapi saya tidak mau. Itu tidak fair,” kata Risma di Balai Kota Surabaya, Kamis 31 Maret 2016.
Menurut Risma, angkutan umum berbasis online itu biasanya disubsidi perusahaan atau pengelola. Sedangkan angkutan umum konvensional tidak disubsidi, sehingga tarifnya lebih mahal.
Ia khawatir akan konflik di tingkat pengemudi angkutan akibat persaingan yang tidak seimbang itu. “Yang disubsidi pasti menang.”
Surabaya dinilai belum terlalu memerlukan angkutan umum berbasis online. Berbeda dengan Jakarta yang sudah sangat mendesak. “Makanya aku enggak keluarkan izin sampai sekarang.” Ia mengaku telah lama mengetahui indikasi itu.
Kesimpulan soal persaingan tidak seimbang antara angkutan umum berbasis online dan angkutan konvensional itu dipelajari ketika dia berkunjung ke Silicon Valley, San Francisco, Amerika Serikat, pada awal 2016. Karena itu, ketika kembali ke Surabaya, Risma berusaha menjaga kondisi agar tidak terjadi konflik.
Meski begitu, Risma mengaku masih akan menunggu keputusan pemerintah pusat ihwal angkutan umum berbasis online tersebut.
MOHAMMAD SYARRAFAH