TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Perhubungan Ignasius Jonan memastikan tarif angkutan umum dalam kota, antarkota dalam provinsi, dan antarkota antarprovinsi turun sebesar 3 persen. Ini mengacu pada penurunan harga bahan bakar minyak (BBM) sebesar Rp 500 mulai besok.
"Kami masih menyusun formulasinya yang pas," kata Jonan di kantornya, Kamis, 31 Maret 2016. Jonan mengakui, untuk kelompok angkutan umum dalam kota, penyesuaian tarif pascapenurunan harga BBM sulit diterapkan di lapangan. Musababnya, besaran penurunan tarifnya tidak besar.
Jonan mengambil contoh tarif Metro Mini yang kini sebesar Rp 4.000 per penumpang. Jika dikurangi 3 persen, maka potongan tarif bus kota itu sebesar Rp 120. "Okelah dibulatkan jadi Rp 150, atau Rp 100, tetap saja menyulitkan pada praktiknya."
Sejak kemarin, formulasi penyesuaian tarif ini sedang dibahas dengan Organisasi Angkutan Darat (Organda). Jonan mempertimbangkan opsi penyesuaian tarif untuk angkutan kota dijadikan semacam kompensasi. "Jadi bisa saja sekarang tarifnya tidak diturunkan, tapi nanti ketika ada kenaikan maka ongkos tidak ikut naik," ucapnya.
Baca Juga: Harga BBM Turun, Ini Komentar Ahok Soal Tarif Angkutan
Kesulitan penyesuaian tarif ini sebelumnya disampaikan Organda. Ketua Organda DKI Shafruhan Sinungan mengatakan penurunan harga BBM tidak cukup besar untuk menurunkan tarif angkutan kota. Penyesuaiannya sulit, kecuali harga BBM turun sampai Rp 1.000."
Berbeda dengan angkutan umum dalam kota, penyesuaian tarif justru lebih mudah diterapkan pada angkutan umum jarak jauh. "Karena dengan tarif yang tinggi, potongannya pun jadi besar," ucap Shafruhan. Begitu juga, dengan tarif kereta api kelas ekonomi. "Penurunannya signifikan."
Sebagai ilustrasi, tarif bus antarkota seharga Rp 40 ribu jika dipotong 3 persen maka tarifnya menjadi Rp 38.500. Lalu, tarif kereta api kelas ekonomi seharga Rp 100 ribu dipotong 2 persen menjadi Rp 98 ribu. "Karena komponen bahan bakar solar pada kereta api ini cukup besar, sekitar 20 persen."
PRAGA UTAMA