TEMPO.CO, Tangerang - PT Angkasa Pura II (Persero) menerapkan kenaikan tarif layanan penumpang pesawat (passenger service charge) pada 7 dari 13 bandara yang dikelola perusahaan pelat merah tersebut.
Passenger service charge (PSC) yang baru akan mulai berlaku per 1 April mendatang ini diterapkan di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Bandara Halim Perdanakusuma, Bandara Sultan Mahmud Badaruddin II, Bandara Minangkabau, Bandara Sultan Iskandar Muda, Bandara Supadio, dan Bandara Silangit.
"Penyesuaian tarif ini serentak di tujuh bandara yang kami kelola," ujar Sekretaris Perusahaan PT Angkasa Pura II Agus Haryadi kepada Tempo, Selasa, 29 Maret 2016.
Agus mengatakan kenaikan PSC tujuh bandara ini didasarkan berbagai pertimbangan, seperti peningkatan fasilitas layanan bandara untuk kenyamanan pengguna jasa bandara. "Selain itu, tarif PSC terakhir naik pada 2009-2010," katanya. Menurut dia, proses kenaikan tarif PSC ini telah melalui tahap yang panjang.
Baca Juga: Forum Doktor UI Kritik Keputusan Jokowi Soal Blok Masela
Berdasarkan surat Menteri Perhubungan nomor PR 303/1/15 PHB 2016 tanggal 21 Januari 2016, penyesuaian tarif PSC di tujuh bandara meliputi Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Terminal 1 domestik dari Rp 40 ribu menjadi Rp 50 ribu, Terminal 2 domestik dari Rp 40 ribu menjadi Rp 60 ribu, Terminal 3 domestik dari Rp 40 ribu menjadi Rp 60 ribu, Terminal 2 dan 3 internasional tetap Rp 150 ribu, dan
Terminal 3 Ultimate internasional Rp 200 ribu.
Di Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta, domestik dari Rp 40 ribu menjadi Rp 50 ribu dan internasional tetap Rp 150 ribu. Bandara Sultan Mahmud Badaruddin II (Palembang), tarif domestik dari Rp 35 ribu menjadi Rp 50 ribu dan internasional tetap Rp 100 ribu. Bandara Minangkabau (Padang) untuk domestik dari Rp 35 ribu menjadi Rp 40 ribu dan internasional tetap Rp 100 ribu.
Bandara Sultan Iskandar Muda, Aceh, domestik dari Rp 25 ribu menjadi Rp 35 ribu dan internasional tetap Rp 100 ribu. Bandara Supadio, Pontianak, untuk domestik dari Rp 30 ribu menjadi Rp 40 ribu dan internasional tetap Rp 75 ribu. Bandara Silangit, Tapanuli Utara, untuk domestik dari Rp 8.000 menjadi Rp 10.000 dan internasional tetap Rp 150 ribu.
JONIANSYAH HARDJONO