TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak Kantor Wilayah Sumut I bakal memberikan sanksi senilai Rp100.000 untuk orang pribadi dan sebesar Rp1 juta untuk wajib pajak badan usaha yang terlambat melaporkan surat pemberitahuan (SPT) PPH tahunan.
Kepala Bidang Pelayanan Penyuluhan dan Humas Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sumut I, Marslinus Simbolon menuturkan batas akhir kewajibkan melaporkan SPT tahunan hingga 31 Maret 2016. Dia menegaskan bila sampai tenggang waktu itu masyarakat tak juga melaporkan, maka akan dijatuhi sanksi denda.
"Kalau terlambat melaporkan SPT akan kena denda," ungkapnya di Medan, Senin (28 Maret 2016).
Marslinur mengatakan setiap orang yang sudah punya nomor pokok wajib pajak (NPWP) wajib untuk melaporkan SPT yang dimiliki. Berdasarkan Pasal 39 UU KUP Nomor 16/2009 tertulis barang siapa yang dengan sengaja atau lalai menyerahkan SPT Pajak, bahkan mengisi informasi palsu pada formulir SPT Tahunan, baik manual maupun elektronik, bakal dijatuhi hukuman pidana minimal 6 bulan dan maksimal 6 tahun.
Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Sumatra Utara, Tengku Erry Nuradi telah melaporkan SPT PPH tahunannya ke Dirjen Pajak, Senin pagi (28/3/2016).
Marslinus mengharapkan masyarakat dapat mencontoh Erry agar setiap wajib pajak yang sudah memiliki NPWP, baik pengusaha, PNS, TNI, Polri untuk segera melaporkan SPT sebelum tanggal jatuh tempo.