TEMPO.CO, Jakarta - Perusahaan pemesanan kendaraan online, Grab dan Uber, sedang mengebut mengurus sejumlah izin operasional. Keduanya harus menyelesaikan perizinan tersebut dalam waktu dua bulan.
Grab optimistis izin penyelenggaraan angkutan umum sewa bisa rampung sebelum tenggat. Pengajuan izin bakal dilakukan melalui mitranya, Koperasi Perhimpunan Pengusaha Rental Indonesia (Koperasi PPRI). "Kami akan mengawal proses tersebut agar tepat waktu," ujar Legal Manager Grab Indonesia Teddy Trianto Antono kepada Tempo kemarin.
Adapun Uber melalui mitranya, Koperasi Jasa Trans Usaha Bersama, tidak berkeberatan memenuhi tenggat pemerintah. Ketua Umum Koperasi Agung Eko Ismawanto mengatakan sebagian besar dokumen persyaratan sudah mereka kantongi. "Bisa selesai sebelum tenggat."
Tenggat itu diputuskan dalam rapat tertutup yang dipimpin Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Luhut Binsar Pandjaitan di Jakarta, Kamis lalu. Pertemuan itu juga dihadiri Menteri Perhubungan Ignasius Jonan, Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara, serta perwakilan Grab dan Uber.
"Kesepakatan terakhir, mereka harus bekerja sama dengan transportasi umum yang sah atau mendirikan badan hukum sendiri," kata Jonan seusai rapat. Uber dan Grab juga diminta mengurus perizinan ke Dinas Perhubungan.
Jonan menjelaskan, selama dua bulan pengurusan izin itu, Grab dan Uber masih diizinkan beroperasi seperti biasa, tapi tidak boleh melakukan ekspansi, misalnya merekrut pengemudi baru. Jika masalah perizinan belum selesai hingga tenggat, pemerintah akan menyetop operasi kedua perusahaan.
"Targetnya dua bulan. Nanti kalau misalnya tidak memenuhi persyaratan, bendera dikibarkan oleh wasit untuk tutup gerbang," tutur Rudiantara. Wasit yang dimaksudkan adalah Menteri Luhut.
Menurut juru bicara Kementerian Perhubungan, Julius Adravida Barata, dalam rapat, pemerintah memberikan dua pilihan kepada Grab dan Uber, yakni menjadi content provider atau perusahaan penyelenggara angkutan umum. "Mereka memutuskan untuk tetap menjadi content provider atau bukan sebagai perusahaan penyelenggara angkutan umum," ucapnya dalam keterangan pers, Kamis lalu. Menurut Julius, para pengemudinya harus memiliki SIM A umum dan menjalankan usaha angkutan umum rental. Dengan begitu, kendaraan bisa beroperasi menggunakan pelat nomor hitam. "Tidak perlu pelat kuning."
ROBBY IRFANY | EGI ADYATAMA | DESTRIANITA K. | RETNO S.