TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Perhubungan Ignasius Jonan mengatakan tidak akan mengubah regulasi dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas, terkait dengan konflik antara layanan transportasi berbasis online dan konvensional. "Saya rasa enggak ada regulasi yang perlu diubah, enggak perlu evaluasi undang-undang, itu salah dan pernyataan keliru," ujar Jonan saat konferensi pers di kantornya, Selasa, 22 Maret 2016.
Menurut Jonan, UU Lalu Lintas sama sekali tidak mengatur proses bisnis perusahaan transportasi. Yang diatur adalah persoalan sarana dan prasarana transportasi umum tersebut. "UU Lalu Lintas jalan tidak mengurus proses bisnisnya, mau pakai teknologi atau tidak," katanya.
Baca juga: Demo Taksi Berlangsung Anarkistis, Netizen Mencemooh
Jonan meminta semua operator layanan transportasi, baik online maupun konvensional, agar menaati UU Lalu Lintas tersebut. "Asas keadilan semua platform-nya sama. Kalau izin, ya, harus izin. SIM-nya harus SIM A Umum. Itu asas keadilan," ucapnya.
Dia mengatakan, jika nanti sudah resmi terdaftar dan memenuhi syarat, persaingan antara layanan transportasi berbasis online dan konvensional dapat bersaing dengan sehat. "Kalau nanti mereka sudah daftarkan, ya, silakan, biar saja bersaing, lebih kompetitif, dan masyarakat bisa pilih layanannya," tutur Jonan.
Baca juga: Demo Taksi Jadi Anarkistis, Blue Bird Disindir Mirip Angry Bird
Pada konferensi pers itu, turut hadir Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara, Wakil Kepala Polda Metro Jaya Brigadir Jenderal Nandang Jumantara, dan Kepala Pusat Penerangan Kodam Jaya Kolonel Infanteri Heri Prakoso Ponco Wibowo.
Selasa kemarin, Paguyuban Pengemudi Angkutan Darat atau PPAD se-Jabodetabek menggelar aksi demonstrasi di sejumlah lokasi. Demonstrasi di antaranya terjadi di Jalan Gatot Subroto dan jalan tol arah DPR, Senayan. Para pendemo juga bergerak ke Balai Kota DKI Jakarta, Istana Negara, serta Kementerian Komunikasi dan Informatika.
Tak hanya itu, di sejumlah titik, aksi anarkistis terjadi terhadap pengemudi layanan transportasi online. Benturan antara pengemudi transportasi konvensional, seperti taksi dan bus, dan pengemudi ojek online pun tak terhindarkan.
GHOIDA RAHMAH