TEMPO.CO, Jakarta - Deputi Pengawasan dan Pengendalian Investasi Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bidang Perekonomian Azhar Lubiss mengatakan izin usaha yang diberikan BKPM kepada perusahaan aplikasi transportasi online adalah portal web.
"Harus kita bedakan. Mereka memang bukan perusahaan angkutan. Yang ada itu, perusahaan-perusahaan taksi memanfaatkan (aplikasi) itu," kata Azhar di Crowne Plaza Hotel, Jakarta Selatan, Selasa, 22 Maret 2016.
Baca juga: Soal Taksi Online, Jonan: Ini Ilegal, Harus Dihentikan Dulu!
Seharusnya, menurut Azhar, perusahaan-perusahaan taksi yang mesti memenuhi aturan pemerintah. "Misalnya, Putra Taksi memanfaatkan portal Grab itu, ya boleh-boleh saja," ujar Azhar.
Azhar pun menyatakan Uber dan Grab tidak melanggar peraturan. "Yang diminta sama mereka, kalau ada perusahaan taksi atau rental memanfaatkan itu, ya, harus ada izin taksinya, izin rentalnya," tuturnya.
Hari ini, Paguyuban Pengemudi Angkutan Darat (PPAD) se-Jabodetabek berdemonstrasi di sejumlah lokasi. Mereka menuntut pemerintah menutup aplikasi transportasi online, khususnya Grab dan Uber.
Baca juga: Negara-negara Ini Juga Menolak Uber
Sopir-sopir taksi konvensional yang tergabung dalam PPAD pun serentak menggeruduk Balai Kota DKI Jakarta, Istana Negara, dan Kementerian Komunikasi dan Informatika. Sopir-sopir itu terdiri atas berbagai perusahaan, di antaranya Blue Bird, Express, Eagle, dan Taxiku.
ANGELINA ANJAR SAWITRI