TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Perhubungan mewajibkan perusahaan transportasi umum berbasis aplikasi, seperti Grab dan Uber, menyeragamkan nama pemilik kendaraan yang tercantum dalam surat tanda nomor kendaraan. "Mereka boleh bergabung dalam perseroan terbatas atau koperasi," tutur juru bicara Kementerian Perhubungan, Julius Adravida Barata, kepada Tempo, Jumat pekan lalu.
Barata menjelaskan, pemerintah telah mengizinkan Grab dan Uber membentuk koperasi sebagai wadah hukum armada angkutan umum. Konsekuensinya, STNK setiap kendaraan yang dimiliki koperasi harus tertulis atas nama koperasi tersebut. Begitu pula jika perusahaan aplikasi memilih wadah perseroan terbatas.
“Pemerintah tidak menoleransi, meski Grab dan Uber menerapkan sistem sewa kendaraan,” ujarnya.
Sebelumnya, Menteri Perhubungan Ignasius Jonan memberikan rekomendasi kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk menutup akses aplikasi transportasi online. Jonan beralasan, transportasi berbasis aplikasi tak memiliki badan hukum dan izin. Namun kemudian disepakati bahwa Uber dan kawan-kawan diizinkan tetap beroperasi asalkan mengurus perizinan.
Managing Director Grab Indonesia, Ridzki Kramadibrata, berjanji memenuhi semua persyaratan yang diminta pemerintah, termasuk mengikuti pengujian kendaraan bermotor (kir). "Kami memastikan mitra koperasi memenuhi ketentuan pemerintah," tutur Ridzki kepada Tempo, Jumat pekan lalu.
Ridzki menyatakan telah berkomunikasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika serta Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah untuk membahas soal badan hukum. Hasilnya, pada 16 Maret lalu, Kementerian Koperasi dan UKM memberi Grab status badan hukum koperasi yang menaungi mitra pengemudi.
"Grab merupakan perusahaan resmi di Indonesia dan telah mengikuti semua aturan, termasuk pajak," katanya.
AVIT HIDAYAT | EGI ADYATAMA