TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Pertanian sedang menyiapkan regulasi untuk memungkinkan impor daging dari India. Peraturan tersebut disiapkan sebagai turunan Peraturan Pemerintah nomor 4 tahun 2016 yang mengubah basis impor daging dari negara (country base) menjadi zona (zone base).
"Kami sedang menyiapkan Peraturan Menteri Pertanian untuk mengatur teknis impor daging dengan zone base," kata Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan Muladno saat dihubungi, Kamis 17 Maret 2016.
Dalam beleid tersebut, menurut Muladno, akan diatur teknis impor daging berbasis zona, termasuk perizinan, jumlah, jenis daging, hingga waktu masuknya. "Agar jumlah waktunya tetap terkontrol dan tidak mengganggu pasar," kata Muladno.
Untuk memudahkan kontrol itu, pada tahap awal, pemerintah melalui BUMN akan mengimpor daging kerbau dari India. "BUMN-nya siapa, nanti menunggu penunjukan pemerintah," ujarnya.
Kenapa daging kerbau? Menurut Muladno, sebab untuk tahap awal, jenis daging itulah yang tersedia. Meski, tak menutup kemungkinan nantinya akan berkembang ke jenis daging lain.
Untuk pasar daging kerbau di dalam negeri, Muladno tak khawatir. "Daging kerbau dan daging sapi tidak beda jauh kok, sama-sama daging merah," ujarnya.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Pemerintah nomor 4 tahun 2016 mengenai ketentuan impor daging. Beleid itu memungkinkan impor daging berbasis zona (zone base), bukan lagi basis negara (country base).
Dengan begitu, pilihan impor daging ternak baik sapi maupun kerbau bagi Indonesia semakin luas, hingga India. Sebab, dengan basis zona, negara yang belum sepenuhnya bebas dari penyakit kuku dan mulut pun bisa mengirim daging ke Indonesia, asal daging tersebut berasal dari kawasan (zona) yang bebas dari penyakit.
Tujuan Pemerintah membuka keran impor lebih luas, yaitu menurunkan harga daging sapi. Saat ini, kata dia, harga ada dikisaran Rp 110-116 ribu per kilogram.
Akhir tahun lalu, Pemerintah memprediksi sepanjang 2016 ini daging yang dimiliki pemerintah hanya sekitar 416 ribu ton. Sedangkan konsumsi ada di angka 675 ribu ton. Akibatnya pemerintah butuh pasokan impor sekitar 238 ribu ton daging.
PINGIT ARIA