TEMPO.CO, Jakarta - Dewan Perwakilan Rakyat mengesahkan Rancangan Undang-Undang Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan (PPKSK) menjadi undang-undang. Proses pengesahan berjalan lancar karena tak ada interupsi yang dilayangkan anggota Dewan dalam sidang paripurna.
“Karena tak ada interupsi, rapat paripurna menyatakan RUU PPSKS sah menjadi undang-undang,” ujar pemimpin Sidang Paripurna DPR, Taufik Kurniawan, dalam rapat paripurna, Kamis, 17 Maret 2016.
Baca: Semua Fraksi DPR Setujui RUU Krisis Sistem Keuangan
Anggota Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Muhammad Prakosa, menyampaikan dalam rapat paripurna bahwa RUU PPKSK akan menjadi solusi untuk mencegah terjadinya krisis yang disebabkan oleh perbankan. “Tak ada peluang bailout sama sekali. Jika terjadi krisis, Presiden yang akan mengumumkan dan melakukan segala skema yang ada di luar undang-undang ini,” ujar Prakosa, yang juga Ketua Panitia Kerja RUU PPKSK,
Dengan diresmikannya UU PPKSK ini, Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro semakin optimistis stabilitas sistem pembayaran akan terjaga sehingga tak akan mengganggu perekonomian negara. Menurut dia, pemerintah menjadi punya acuan yang jelas untuk menanggulangi risiko krisis ekonomi yang akan datang, yang berawal dari perbankan. “IMF saja memuji manajemen makroekonomi kita,” katanya.
Baca Juga: Blok Masela Belum Jelas, Inpex Tarik Karyawan
Namun Bambang saat ini tak mau ambil pusing ihwal keharusan revisi Undang-Undang BI, Perbankan, OJK, dan LPS. Dia mengatakan setidaknya segala skema pencegahan bisa dilaksanakan lebih dulu sesuai dengan klausa yang tertera dalam penutup Undang-undang PPKSK. “Pasal-pasal yang berbenturan sudah dibahas di bagian penutup. Saya berfokus pada RUU Tax Amnesty tahun ini,” ucapnya.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Nelson Tampubolon mengatakan akan segera menentukan kriteria bank sistemik yang akan menjadi prioritas pengawasan. OJK bersama Bank Indonesia akan menentukan setidaknya tak lebih dari 30 bank yang akan masuk kriteria. Kapasitas, kompleksitas, dan interconnectedness akan menjadi landasan kriteria utama.
Karena itu, Nelson memastikan empat bank besar, seperti Bank Central Asia, Bank Mandiri, Bank Negara Indonesia, dan Bank Rakyat Indonesia, akan masuk kriteria bank sistemik. “Sudah jadi RPOJK, paling lambat POJK-nya keluar tiga bulan sesuai dengan tenggat.”
Selain itu, OJK sedang menyiapkan tiga peraturan yang berisi skema pengawasan dan aturan bail-in untuk perbankan-perbankan tersebut.
ANDI IBNU