TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Perhubungan dikabarkan akan merubah beberapa peraturan agar perusahaan transportasi berbasis online seperti Grab Car dan Uber bisa tetap berjalan.
"Tadi Pak Sekjen (Kemenhub, Sugihardjo) menyampaikan bahwa rencananya ada beberapa peraturan yang akan disesuaikan terhadap perkembangan yang ada saat ini," kata Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara di gedung Menkominfo, Selasa, 15 Maret 2016.
Menurut Rudiantara keputusan itu dipaparkan Sugihardjo dalam rapat dengan Kemenhub. Namun Rudi belum tahu detail rencana perubahan peraturan yang akan diubah oleh Kemenhub. "Bisa jadi, dalam bentuk surat edaran Perhubungan Darat ataupun Peraturan Menteri."
Selain itu, Kemenhub juga menawarkan pada Uber dan Grab Car, untuk menjadi swasta atau koperasi agar bisa tetap beroperasi. Baik Uber maupun Grab Car, menurut Rudi, memilih lewat jalur koperasi.
Baca Juga: Rudiantara: Teknologi Berbasis Online Tidak Bisa Disetop
Arahan koperasi, menurut Rudi, karena semua kendaraan transportasi umum harus memiliki wadah. "Saya juga tak tahu kenapa pilih koperasi. Mereka (Grab dan Uber) mengatakan sudah memproses untuk menjadi koperasi. Nantinya ini akan mewadahi para individu yang memiliki mobil yang akan digunakan sebagai bagian dari bisnis atau ekosistem dari online transportation," kata Rudiantara.
Rudi menyatakan dirinya besok akan mengunjungi Kementerian Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah, untuk bertemu dengan Menteri Anak Agung Gede Ngurah Puspayoga, untuk membahas kelanjutan masalah ini.
Dari sisi aplikasi, ia menyebut tak ada aturan khusus yang akan dikeluarkan oleh. kominfo. Tak ada permasalahn terkait penggunaan teknologi komunikasinya. "Aplikasi atau teknologi itu netral."
Ia menolak menyatakan apakah aplikasi-aplikasi ini akan diblokir atau tidak. Ia hanya meminta masyarakat sabar dan menunggu proses hingga rampung. "Kami akan membantu hingga ini selesai," Rudi berujar.
EGI ADYATAMA