TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah akan mengajukan APBN Perubahan 2016 tanpa memasukkan asumsi tax amnesty.
Staf Ahli Wakil Presiden, Sofyan Wanandi, mengatakan keputusan itu diambil karena ketidakpastian tax amnesty alias pengampunan pajak. "Pemerintah akan masuk APBN-P tanpa tax amnesty, apalagi ketidakpastian tax amnesty itu besar," katanya hari ini, Selasa, 15 Maret 2016, di kantor Istana Wakil Presiden, Jakarta.
Rancangan Undang-Undang Tax Amnesty hingga kini belum dibahas. DPR berencana membahas RUU tersebut pada April mendatang seusai masa reses berakhir. Menurut Sofyan, lebih baik pemerintah mengajukan APBNP dengan asumsi pendapatan yang kurang dibandingkan menganggap pemasukan tinggi tapi tidak realistis.
Baca Juga: Jika Tax Amnesty Batal, Ini Rencana Menteri Keuangan
Pemberlakuan tax amnesty diperkirakan bisa menambah pendapatan negara Rp 70 triliun - Rp 100 triliun. Namun, belum diberlakukannya RUU ini membuat pemerintah akan realistis APBNP tanpa tax amnesty.
Sejauh ini, kekurangan pendapatan negara untuk 2016 diperkirakan mencapai Rp 250 triliun. Karena itu pemerintah, kata Sofyan, akan mengajukan APBNP dengan melakukan pemotongan-pemotongan belanja negara. "Sudah dibicarakan ini-ini yang bisa dipotong."
Sofyan tak menyebut pos-pos belanja mana saja yang kemungkinan akan dipotong. Yang jelas, pemerintah kini tengah menyisir pos-pos belanja tersebut.
AMIRULLAH