TEMPO.CO, Jakarta - Sekretaris Negara Pratikno menyatakan menunggu sikap Kementerian Komunikasi dan Informatika ihwal penutupan aplikasi Uber dan Grab Car. Dari hasil pertemuan dengan Persatuan Pengemudi Angkutan Darat (PPAD), Pratikno menyebutkan para sopir taksi yang berunjuk rasa hari ini legal secara hukum dan terdaftar. "Saya diminta Presiden untuk menemui mereka," ucapnya di kantor Sekretaris Negara, Jakarta, Senin, 14 Maret 2016.
Kominfo, kata Praktiko, sudah menerima surat pemblokiran aplikasi transportasi online yang dilayangkan Kementerian Perhubungan. Karena itu, langkah berikutnya ialah menunggu hasil kajian dari Kominfo. "Kami menunggu langkah apa yang akan dilakukan Kominfo," katanya.
Sebelumnya, ratusan sopir taksi dan pengemudi angkutan umum yang tergabung dalam Persatuan Pengemudi Angkutan Darat (PPAD) berunjuk rasa di depan Balai Kota DKI Jakarta. Mereka juga mendatangi Kementerian Perhubungan, Kementerian Komunikasi dan Informatika, serta Istana Merdeka. PPAD mendesak pemerintah menutup layanan angkutan pelat hitam yang difasilitasi perusahaan jasa aplikasi, seperti Uber dan Grab Car.
Baca Juga: Kominfo Kaji Penghapusan Aplikasi Uber dan GrabCar
Beberapa pengunjuk rasa yang mendatangi Istana diterima oleh Sekretaris Negara Pratikno dengan didampingi Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Andri Yansah. Ketua PPAD Cecep Handoko memberikan waktu kepada Kominfo selama 15 hari untuk menutup aplikasi Uber dan Grab Car. Cecep bersama ratusan sopir lainnya tidak segan berdemonstrasi lagi bila tuntutan mereka tak dipenuhi.
Cecep menjelaskan, ada persoalan pada regulasi ketika Uber dan Grab Car beroperasi, salah satunya ialah penggunaan pelat hitam. Pada angkutan resmi yang berpelat kuning, perusahaan dibebani beragam aturan hingga tagihan, termasuk penentuan tarif ongkos. Sedangkan kendaraan pelat hitam tidak ada aturan yang mengingat.
Baca: Asosiasi Mebel Berulah, Seminar SVLK Kementerian Dibatalkan
Karena itu, Cecep melanjutkan, bila ingin adil, pemerintah mesti membuat aturan untuk memayungi transportasi berbasis online sambil menunggu revisi Undang-Undang Lalu Lintas Nomor 32 Tahun 2009. Menurut dia, pemerintah bisa memilih opsi menerbitkan peraturan presiden atau instruksi presiden.
Berbekal surat permohonan dari Kementerian Perhubungan yang meminta pemblokiran aplikasi, PPAD mendesak Kominfo menutup aplikasi. "Kami kasih waktu. Kalau tidak, akan ada aksi lagi," ujar Cecep.
ADITYA BUDIMAN