TEMPO.CO, Surabaya - Antrian kendaraan bermotor di pelabuhan penyeberangan Ketapang, Kabupaten Banyuwangi mencapai 12 kilometer, Jumat, 11 Maret 2016. Pelabuhan Ketapang melayani penyebrangan dari Pulau Jawa ke Pelabuhan Gilimanuk, Pulau Bali.
Antrian itu menurut Kepala Dinas Perhubungan Jawa Timur Wachid Wahyudi terjadi karena pemberlakuan kebijakan pelarangan pemakaian kapal Landing Craft Tank (LCT) atau kapal barang oleh Kementerian Perhubungan.
Pelarangan penggunaan kapal ini sebetulnya berlaku per 1 Januari 2016. "Kami mohon untuk dievaluasi kebijakan itu," kata Wahid melalui pesan singkat.
Sebelumnya, sebuah LCT Rafelia 2 tenggelam pada 4 Maret 2016. Empat orang tewas, termasuk nahkoda kapal. Belasan truk dan mobil ikut tenggelam.
Kementerian Perhubungan, kata Wachid, mengharuskan para pemilik kapal LCT untuk menggantinya dengan Kapal Motor Penumpang (KMP). Padahal saat ini di pelabuhan Ketapang masih beroperasi 14 kapal LCT yang rata-rata mengangkut 1900 truk setahun.
"Kami pada prinsipnya mendukung aturan itu (mengganti LCT dengan KMP) tapi kan masih butuh waktu," katanya.
Oleh karena itu Pemerintah Provinsi Jawa Timur telah mengusulkan kepada Kementerian Perhubungan pelarangan 14 kapal LCT yang beroperasi di lintas Ketapang-Gilimanuk menunggu kapal KMP penggantinya siap. "Karena kalau tetap antri, distribusi barang ke Bali, NTT, NTB akan terganggu," ujar Wachid.
Selain itu, dari pantauan Dinas Perhubungan Jawa Timur ada kebijakan yang menurut Wachid aneh. Kebijakan itu adalah truk boleh naik kapal LCT, tapi sopir dan kernetnya harus naik kapal KMP.
Kebijakan ini menyebabkan para sopir truk protes tidak mau melaksanakan kebijakan itu. Ini karena para supir itu khawatir muatan yang ada di dalam truknya ada yang mencuri. "Mereka malah milih nunggu kapal KMP yang armadanya terbatas. Jadi ini menyebabkan antrian," katanya.
EDWIN FAJERIAL