TEMPO.CO, Jakarta - Sebanyak 11 perusahaan mendapat fasilitas sebagai Pusat Logistik Berikat (PLB) yang diresmikan oleh Presiden Joko Widodo.
Presiden Jokowi secara simbolis meresmikan beroperasinya PLB di kawasan industri Cipta Krida Bahari, Cakung, Jakarta Utara, Kamis, 10 Maret 2016.
Pada kesempatan itu, sebanyak 11 perusahaan mendapat fasilitas PLB, yakni PT Cipta Krida Bahari Cakung, PT Petrosea Tbk Balikpapan, PT Pelabuhan Panajam (Eastkal-Astra Group) Balikpapan, PT Kamadjaja Logistics Cibitung, PT Toyota Motor Manufacturing Indonesia Karawang, PT Agility International Halim dan Pondok Ungu, PT Gerbang Teknologi Cikarang (Cikarang Dry Port), serta PT Dunia Express Sunter dan Karawang.
Selanjutnya, PT Khrisna Cargo Benoa dan Denpasar, PT Vopak Terminal Merak, dan PT Dahana (Persero) Subang.
Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro, saat menyampaikan laporan dalam acara itu, mengatakan keberadaan PLB merupakan realisasi paket kebijakan ekonomi jilid II, yang dikeluarkan oleh Presiden Jokowi pada Oktober 2015.
Payung hukum untuk PLB juga telah terbit, yakni Peraturan Pemerintah Nomor 85 Tahun 2015 tentang Perubahan atas PP Nomor 32 Tahun 2019 tentang Tempat Penimbunan Berikat serta Peraturan Menteri Keuangan Nomor 272/PMK.04/2015 tentang Pusat Logistik Berikat.
"Pusat Logistik Asia Tenggara kebanyakan di Malaysia dan Singapura, padahal permintaan barang banyaknya dari Indonesia, sehingga yang terjadi adalah kapan pun pabrik di Indonesia butuh barang modal, mereka harus memintanya dari pusat logistik yang ada di Singapura atau Malaysia," katanya.
Karena itu, pihaknya melihat, jika ada permintaan banyak di Indonesia, pusat logistik harus didekatkan agar paket baru, yakni PLB, dikeluarkan.
"Perbedaan dengan gudang berikat, kalau gudang berikat toko kecil, toko kain spesialis, maka PLB semacam supermarketnya. Jadi dia bisa menampung barang milik orang lain," tutur Bambang.