TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional terus menggiatkan pemberian sertifikat HGB bagi pedagang kaki lima guna kepastian hukum.
Menteri ATR/Kepala BPN Ferry Mursyidan Baldan mengungkapkan program kerja sama dengan pemerintah daerah ini ditujukan bagi PKL yang membuka usaha di kawasan penataan Pemda setempat. “Sertifikat ini memberi kepastian hukum bagi pedagang kaki lima untuk berdagang di tempat yang disiapkan oleh pemerintah,” ujar Ferry dalam rilis yang dikutip Bisnis.com, Rabu, 9 Maret 2016.
Dalam aturan menteri, sertifikat bagi PKL itu memiliki jangka waktu tertentu, yakni maksimal 5 tahun. Selama periode tersebut, Ferry menuturkan, tempat usaha para pedagang kecil tak bisa diganggu.
Selain itu sertifikat juga bisa bisa dijaminkan ke bank untuk mendapatkan kredit. Ferry menegaskan Kementerian ATR/BPN telah bekerja sama dengan sejumlah bank BUMN dan Bank Pembangunan Daerah setempat untuk mendukung pemberian kredit berdasarkan sertifikat HGB bagi PKL.