TEMPO.CO, Jakarta -Menteri Koodinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution mengatakan Presiden Joko Widodo sudah menandatangani Peraturan Presiden tentang impor sapi berdasarkan zona tertentu. "Sudah tanda tangan walau agak lama," ucap Darmin di Kompleks Istana Kepresiden, Jakarta, Selasa, 8 Maret 2016.
Peraturan Presiden itu merupakan turunan dari Undang-undang No.41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan. Pemerintah juga memasukkannya dalam salah satu poin di paket kebijakan ekonomi jilid ke-9 pada Januari lalu. Secara khusus kebijakan itu mengarah kepada pembukaan impor ternak dan produk ternak berdasarkan zona (zona base), bukan lagi mengacu negara (country base) seperti yang sudah jalan selama ini.
Seperti yang sudah disampaikan, lanjut Darmin, pemerintah tidak akan impor sapi dari negara yang belum bebas dari Penyakit Mulut dan Kuku (PMK). Pemerintah hanya membuka impor dalam bentuk daging saja untuk mengurangi resiko dari PMK. "Kalau daging sudah dipotong resikonya tidak besar," ucapnya.
Langkah pembukaan keran impor daging, menurut Darmin, diambil untuk mengendalikan harga yang kerap tidak stabil. Ia mengatakan harga daging sapi di Indonesia masih bergerak tinggi dan agar bisa bersaing impor jadi salah satu solusinya. "Jadi kami buka (impor) saja," kata dia.
Sejauh ini sudah banyak negara yang mulai menawarkan impor daging sapi ke Indonesia. Selain India, kata Darmin, ada juga Meksiko.
ADITYA BUDIMAN