TEMPO.CO, Bandung - Menteri Energi dan Sumberdaya Mineral Sudirman Said menargetkan payung hukum untuk dana ketahanan energi akan rampung tahun ini. Dia menyatakan terus berkomunikasi dengan kementerian lain serta DPR.
Payung hukum, kata dia, akan berupa peraturan pemerintah, disusul dengan peraturan menteri. "Tak apa-apa agak terlambat, asalkan landasan hukum dan pendanaannya solid," ujar Sudirman di Bandung, Sabtu, 6 Maret 2016.
Dia menegaskan, dana ketahanan energi tak akan diambil dari masyarakat. Selain anggaran pendapatan dan belanja negara, sumber lain adalah hibah dan pinjaman. Setelah terbentuk payung hukumnya, pemerintah kemudian membuat sebuah badan layanan umum yang mengelola duit itu.
Badan itulah yang akan menyalurkannya pada anak usaha PT Perusahaan Listrik Negara, yaitu PLN EBT untuk membeli energi. "Ini anak usaha baru PLN," ujar Sudirman.
Secara umum, kata dia, dana ini akan digunakan untuk dua jenis kebutuhan. Pertama adalah oil fund, yang akan difungsikan sebagai dana strategic petroleum reserve serta stabilisasi harga bahan bakar minyak. Fungsi kedua untuk energi bersih yang terdiri atas beberapa jenis keperluan, mulai program Indonesia Terang hingga penelitian.
Sebelumnya, saat mengumumkan harga baru bahan bakar minyak pada Desember lalu, Sudirman mengatakan dana ketahanan energi untuk Premium Rp 200 per liter dan solar Rp 300 per liter. Namun, dalam rapat terbatas di Istana, 4 Januari 2016, disepakati bahwa dana ini ditunda dan akan dibahas lagi.
FAIZ NASHRILLAH