TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah bersama Dewan Perwakilan Rakyat membahas Rancangan Undang-Undang Pencegahan Penanganan Krisis Sistem Keuangan (PPKSK), yang sebelumnya bernama Jaring Pengaman Sistem Keuangan. Rapat kerja pembahasan RUU ini berlangsung di Komisi Keuangan, Senin, 7 Maret 2016.
Dari hasil laporan panitia kerja (panja), pembahasan draf RUU berlangsung sejak 30 November 2015 hingga 3 Maret 2016. Ketua Komisi Keuangan Ahmadi Noor Supit mengatakan anggota Komisi Keuangan menerima hasil laporan panja dan membahas usul perubahan di level rapat kerja. "Saya nyatakan rapat kerja terbuka untuk umum," katanya.
Ahmadi menyebutkan, dari hasil laporan panja, ada sejumlah pasal yang diusulkan dibahas. Beberapa di antaranya pasal 3 tentang koordinasi pemantauan, pasal 49 tentang penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, serta pasal 50 soal penanganan bank.
Baca Juga: Payung Hukum Dana Ketahanan Energi Rampung Tahun Ini
Selain itu, rapat kerja ini akan membahas pasal 51 tentang pembelian surat berharga. Saat ini, rapat kerja sedang membahas pasal 32, yaitu mengenai pembelian surat berharga dalam situasi krisis.
Pemerintah diwakili Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro, Gubernur Bank Indonesia Agus Martowardojo, serta Ketua Otoritas Jasa Keuangan Muliaman Hadad. Lalu ada Halim Alamsyah, Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
RUU PPKSK terdiri atas 12 bab dan 54 pasal yang mencakup asas, penyelenggaraan jaring pengaman sistem keuangan, komite stabilitas sistem keuangan, pemantauan, dan pemeliharaan stabilitas sistem keuangan. Lalu mencakup juga penanganan permasalahan stabilitas sistem keuangan, penanganan permasalahan bank, insentif dan/atau fasilitas dalam penanganan sistematis, pendanaan, pertukaran data dan informasi, akuntabilitas, serta pelaporan.
ADITYA BUDIMAN