TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Presiden Jusuf Kalla mengatakan pinjaman dana asing mesti melalui Kementerian Keuangan atau Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas). Ia menegaskan tidak boleh ada kementerian yang melakukan pinjaman langsung ke lembaga asing. "Harus masuk blue book dulu kemudian diproses oleh Bappenas atau Kementerian Keuangan," katanya di kantor Wakil Presiden, kemarin.
Menurut Kalla, lembaga atau kementerian yang bisa berunding ihwal pinjaman hanya Bappenas atau Kementerian Keuangan. Pasalnya, pembayaran utang luar negeri akan dilakukan lewat mekanisme Anggaran Pendapatan Belanja Negara. "Memangnya kementerian punya uang," kata Kalla. Ia belum menerima laporan ihwal rencana pinjaman itu.
Baca Juga: Kartel SMS Rugikan Konsumen Rp 2,82 Triliun, Ini Rinciannya
Sebelumnya, wacana pinjaman dana asing Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi muncul saat rapat kerja dengan Komisi V DPR RI Desember lalu. Kementerian berencana meminjam dana dari Bank Dunia (World Bank) sebesar Rp 1,8 triliun dan penarikan hibah Program PNPM Mandiri Pedesaan sebesar Rp 243 Miliar. Dana pinjaman Bank Dunia itu nantinya dialokasikan untuk pendampingan desa.
Selain itu, Kementerian Desa mengajukan usulan tambahan anggaran di 2016 sebesar Rp 8,3 triliun. Dana tersebut untuk menambah kegiatan dan memperluas penyebaran penduduk sebanyak 4,5 juta transmigran. Usulan lainnya ialah pengelolaan Dana Alokasi Khusus (DAK) Transportasi Pedesaan 2016.
Lebih lanjut, Kalla tak melarang kementerian mengajukan pinjaman luar negeri. Namun hal itu mesti mendapat persetujuan dari Bappenas atau Kementerian Keuangan. "Tidak semua kementerian bisa mengajukan pinjaman."
ADITYA BUDIMAN