TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) hari ini, untuk pertama kalinya, akan menggelar sidang pemeriksaan pendahuluan perkara dugaan kartel ayam pedaging (broiler). " Agenda sidang adalah penyampaian Laporan Dugaan Pelanggaran (LDP) oleh investigator KPPU," kata ketua majelis hakim, Kamser Lumbanradja, Kamis, 3 Maret 2016.
Dalam penyelidikan yang telah dilakukan, KPPU menduga ada kartel atau pengaturan persediaan ayam di pasaran oleh 12 perusahaan peternakan. Mereka diduga sengaja melakukan pemusnahan atau apkir indukan ayam. Hal ini dilakukan agar persediaan ayam anakan atau day-old-chicken (DOC) berkurang sehingga harganya naik. Hal itu melanggar Pasal 11 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha.
Baca Juga:
Sebanyak 12 pelaku usaha yang dimaksud adalah PT Japfa Comfeed Indonesia Tbk (JPFA), PT Malindo Feedmil Indonesia Tbk (MAIN), serta PT Charoen Pokphand Jaya Farm, PT Satwa Borneo, PT Wonokoyo Jaya Corp, PT CJ-PIA (Cheil Jedang Superfreed), PT Taat Indah bersinar, PT Cibadak Indah Sari Farm, CV Missouri, PT Ekspravet Nasuba, PT Reza Perkasa, serta PT Hybro Indonesia.
Selain Kamser, anggota majelis hakim yang menyidangkan perkara nomor 02/KPPU-I/2016 ini adalah Sukarmi dan Chandra Setiawan. Pekan depan, 12 pelaku usaha terlapor dalam kasus ini akan memberikan tanggapan. "Selanjutnya, pemeriksaan pendahuluan akan dilakukan dalam jangka waktu paling lama 30 hari kerja, terhitung sejak tanggal pemeriksaan pendahuluan dimulai," tuturnya.
PINGIT ARIA