TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) meminta Pemerintah segera membenahi karut-marut tata niaga ayam. "Ada beberapa hal yang dapat dilakukan dalam jangka pendek, menengah hingga panjang," kata Kepala Bagian Kerja Sama Dalam Negeri dan Hubungan Masyarakat KPPU Dendy R. Sutrisno, Selasa 1 Maret 2016.
Dalam jangka pendek, menurut Dendy, Pemerintah diharapkan melakukan audit terhadap data ketersediaan Grand Grand Parent Stock (GGPS), Grand Parent Stock (GPS), Parent Stock (PS) dan Day Old Chicken (DOC); (2). Selain itu, Pemerintah juga dapat mengatur Harga Eceran Tertinggi (HET) untuk DOC dan pakan. "Pemanfaatan teknologi informasi secara online juga dapat memotong rantai distribusi ayam potong," kata Dendy lagi.
Sementara dalam jangka menengah, Pemerintah diharapkan mengambil kebijakan untuk menghentikan integrasi veikal dalam industri unggas antara beberapa perusahaan besar yang menguasai produksi ayam dari hulu hingga hilir. Kebijakan ini diharapkan dapat menghidupkan peternak kemitraan dan mandiri.
Saat ini, menurut Dendy, usaha peternak mandiri diperkirakan hanya berpangsa pasar 20 persen. Pada sisi hulu, tingkat ketergantungan input (DOC dan pakan) peternak mandiri sangat tinggi disamping adanya diskriminasi perolehan input yang mengakibatkan biaya produksinya tidak seefisien peternak yang terafiliasi maupun peternak yang bermitra. Sedangkan pada sisi hilir, posisi tawar peternak mandiri terhadap pedagang ayam hidup terbilang rendah dibandingkan dominasi pasar peternak afiliasi dan mitra terintegrasi yang menguasai 80 persen pasar. "Pada kondisi sekarang, usaha ternak mandiri serba terjepit," ujarnya.
Selanjutnya dalam jangka panjang Pemerintah diharapkan dapat mengambil kebijakan guna mendorong tumbuhnya industri pengolahan berbasis input ayam broiler (live bird). Selain itu, Pemerintah diharapkan mengamandemen Undang-undang nomor 18 tahun 2009 juncto Undang-undang no 41 Tahun 2014 yang mengatur peternakan dengan memisahkan antara bisnis GGPS, GPS, PS, pakan dan vaksin di hulu dengan usaha budidaya hingg arantai pemasaran di hilir.
KPPU sendiri akan fokus pada upaya penegakan hukum persaingan terhadap dugaan perjanjian eksklusif (tying agreement) dalam pembelian DOC dan pakan ternak, dugaan kartel dalam penetapan harga ayam potong (live bird), predatory pricing dalam penjualan DOC dan ayam potong (live bird), dugaan diskriminasi harga dalam penjualan DOC antara peternak mandiri dengan peternak mitra dan peternak terafilliasi, dan dugaan penyalahgunaan posisi tawar dalam hubungan perusahaan inti dan perusahaan mitra. "Kami masih menyiapkan persidangan untuk perkara dugaan kartel ayam tersebut," kata Dendy.
Dalam penyelidikan yang telah dilakukan, KPPU menduga ada kartel atau pengaturan persediaan ayam di pasaran oleh 12 perusahaan peternakan. Mereka diduga sengaja melakukan pemusnahan atau afkir indukan ayam. Hal ini dilakukan agar persediaan ayam anakan atau Day-Old-Chicken (DOC) berkurang sehingga harganya naik. Hal itu melanggar Pasal 11 Undang-undang No. 5 Tahun 1999 tentang praktek monopoli dan persaingan usaha.
Ke-12 pelaku usaha yang dimaksud adalah PT Japfa Comfeed Indonesia Tbk (JPFA), PT Malindo Feedmil Indonesia Tbk (MAIN), serta PT Charoen Pokphand Jaya Farm, PT Satwa Borneo, PT Wonokoyo Jaya Corp, PT CJ-PIA (Cheil Jedang Superfreed), PT Taat Indah bersinar, PT Cibadak Indah Sari Farm, CV. Missouri, PT Ekspravet Nasuba, PT Reza Perkasa, serta PT Hybro Indonesia.
PINGIT ARIA