TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Joko Widodo akan memperketat aturan pembangunan gedung-gedung milik kementerian atau lembaga negara lain per tahun ini. Alasannya, untuk mengefisienkan penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Jokowi menyebutkan akan melakukan moratorium pembangunan gedung milik pemerintah tersebut. “Kalau benar-benar darurat pembangunan gedung itu, minta izin presiden," ujarnya ketika membuka rapat terbatas terkait dengan sarana dan prasarana kementerian, Senin, 29 Februari 2016.
Jokowi melanjutkan, ia sudah menerima banyak usul perihal pembangunan gedung kementerian yang urgensinya tinggi. Rapat terbatas hari ini untuk mengkaji urgensi pembangunan itu guna memutuskan mana yang benar-benar boleh dibangun dan mana yang tidak.
Pasalnya, kata Jokowi, dalam setahun terakhir, pihaknya sudah menerima banyak usul soal pembangunan sarana dan prasarana. “Hari ini akan saya putuskan," tuturnya.
Perihal pembangunan gedung yang tak jadi dianggarkan, kata Jokowi, akan dialihkan ke pembangunan infrastruktur. Di antaranya pembangunan waduk, bendungan, sistem irigasi, jembatan, jalur kereta api, dan pelabuhan. "Saya ingin pembangunan yang dampaknya langsung kepada masyarakat," tuturnya, mengakhiri pembukaan rapat.
ISTMAN MP