TEMPO.CO, Yogyakarta - Pemerintah dan DPRD Kota Yogyakarta tinggal selangkah lagi merampungkan pembahasan raperda baru untuk merevisi Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2003 tentang pondokan.
“Persoalan kos atau pondokan di Yogya selama ini masih abu-abu pengaturannya, ada kos yang tak hampir bisa dibedakan dengan hotel atau apartemen tapi bebas pajak,” ujar Wakil Ketua Badan Legislatif DPRD Kota Yogyakarta Bambang Anjar Jalumurti di sela rapat paripurna dengan Wali Kota Yogyakarta, Senin, 29 Februari 2016.
Bambang menuturkan aturan pajak untuk kos-kosan mewah ini dibuat demi memenuhi rasa keadilan bagi pemilik kos lain di wilayah Kota Yogyakarta yang hanya bisa memberikan fasilitas minim dan menarik biaya sewa tak seberapa.
“Jadi pemiliknya selama ini kebanyakan hanya di Jakarta atau luar kota lain, tak sekadar menarik biaya sewa tinggi untuk usahanya, tapi juga memberi kontribusi ke daerah,” ujarnya.
Perda Kota Yogyakarta Nomor 4 Tahun 2003 tentang Pondokan, selain belum memberi kewenangan pemerintah kota untuk menarik pajak kos-kosan mewah, diketahui belum mengatur siapa satuan kerja perangkat daerah (SKPD) yang berwenang sebagai penanggung jawab aktivitas kos-kosan. Raperda baru ini akan mengarahkan penanggung jawab aktivitas pondokan, yakni Dinas Ketertiban.
“Sebab, selama ini operasional kos hanya izin kecamatan, tanpa penanggung jawab jika terjadi pelanggaran,” tuturnya. Banyaknya kos tanpa induk semang dikhawatirkan memicu praktek asusila, bahkan prostitusi terselubung hingga transaksi narkoba.
Selama ini pengenaan sanksi ringan terkait dengan aktivitas di pondokan hanya diatur untuk pemilik kos. Bukan kepada penghuni kos yang diketahui melanggar aturan. “Lewat raperda ini, juga akan diatur sanksi untuk penghuni kos,” ujarnya.
Jumlah pondokan di Kota Yogyakarta, diperkirakan Bambang, lebih dari 5.000 titik. Dengan jumlah terbanyak di Kecamatan Umbulharjo dan Gondokusuman.
Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti, dalam nota jawaban atas pandangan umum fraksi yang dibacakan di DPRD Kota Yogyakarta, pun menuturkan, berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2011 tentang pajak daerah, kos/pondokan dengan jumlah kamar lebih dari sepuluh dan memiliki fasilitas mewah, seperti AC, perlu dikenai pajak setara hotel. “Raperda baru ini akan mencabut Perda Nomor 4 Tahun 2003 tentang pondokan itu,” ucapnya.
PRIBADI WICAKSONO