TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Fadli Zon mengatakan pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Pengampunan Pajak atau tax amnesty tidak ada kaitannya dengan pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan 2016. Karena itu, menurut dia, asumsinya dana tax amnesty tak dimasukkan ke anggaran perubahan.
"Kalau undang-undang belum ada, bagaimana bisa dijadikan asumsi? Kami memahami persoalan pemerintah, tapi pemerintah juga harus kreatif supaya target penerimaan pajak tercapai," ujar Fadli di Kompleks Parlemen, Senayan, Rabu, 24 Februari 2016.
Menurut Fadli, untuk meningkatkan target penerimaan pajak, seharusnya subyek pajak diperluas. "Jangan hanya mengandalkan tax amnesty, seolah-olah nanti akan ada dana besar dari luar negeri," ujar politikus dari Partai Gerindra tersebut.
Baca Juga: Ini yang Akan Terjadi Jika Tax Amnesty Gagal
Gerindra, menurut Fadli, menolak RUU Tax Amnesty karena dianggap belum bisa menyelesaikan persoalan penerimaan pajak. Selain itu, dengan adanya pengampunan pajak, akan menimbulkan ketidakadilan bagi masyarakat yang taat membayar pajak. "Reward bagi mereka apa?"
Pada rapat paripurna Selasa kemarin, surat presiden mengenai Rancangan Undang-Undang Pengampunan Pajak atau Tax Amnesty telah dibacakan. Artinya, DPR telah menerima naskah akademik sekaligus draf RUU tersebut.
Nantinya, draf RUU itu akan dibahas di Badan Musyawarah untuk diambil keputusan mengenai kelanjutan dari pembahasan RUU itu. Belied yang diyakini dapat mengembalikan seluruh aset orang Indonesia di luar negeri itu masuk Program Legislasi Nasional 2016.
ANGELINA ANJAR SAWITRI