TEMPO.CO, Jakarta - Asosiasi Pengusaha Air Kemasan Indonesia (Aspadin) menargetkan pertumbuhan industri hingga 10 persen pada 2016. Ketua Aspadin Rachmat Hidayat menyatakan optimistis target tersebut bisa tercapai. Hal ini karena dukungan Peraturan Pemerintah Nomor 121 Tahun 2015 tentang Pengusahaan Sumber Daya Air pada Desember lalu. Apalagi dengan kebutuhan masyarakat akan air bersih yang terus meningkat.
Menurut Rachmat, target tersebut lebih tinggi daripada target pertumbuhan industri makanan dan minuman yang ditetapkan Kementerian Perindustrian sebesar 7,4-7,8 persen. "Ekonomi semakin baik, tapi utility air bersih tidak mengimbangi, makanya masyarakat banyak yang beralih ke air kemasan," ujarnya di Jakarta, Selasa, 23 Februari 2016.
Berdasarkan data dari Aspadin, perkiraan kapasitas produksi optimal pada 2015 sebesar 24,7 miliar liter. Menurut Rachmat, dengan asumsi pertumbuhan 10 persen, akan ada pertumbuhan kapasitas produksi sekitar 2,5 miliar liter. Pada tahun ini, diperkirakan kapasitas produksi mencapai 27 miliar liter.
Mahkamah Konstitusi mencabut Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air. Peraturan mengenai pengelolaan sumber daya air dikembalikan ke Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1974 tentang Pengairan. Namun beleid tersebut belum mengatur kepastian hukum bagi dunia usaha.
Pada Oktober 2015, pemerintah kemudian mengeluarkan Paket Kebijakan VI. Salah satu poin pada paket ini adalah memberi kepastian hukum ihwal pengelolaan sumber daya air. Dalam Paket Kebijakan Ekonomi VI, pemerintah memberikan kepastian hukum dalam hal pengelolaan sumber daya air, khususnya pengusahaan dan/atau penyediaan air yang berinvestasi di Indonesia. Kepastian hukum itu akan dituangkan dalam Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Pengusahaan Sumber Daya Air (RPP Pengusahaan SDA) dan RPP tentang Sistem Penyediaan Air Minum (RPP SPAM).
MAWARDAH NUR HANIFIYANI