TEMPO.CO, Bandung - Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Anak Agung Gusti Ngurah Puspayoga menyatakan pihaknya akan menjadikan Kota Bandung sebagai daerah percontohan penerapan perubahan sistem usaha mikro, kecil, dan menengah. Dengan sistem baru itu, pelaku usaha tidak perlu lagi mengajukan izin berbelit-belit, cukup dengan mendaftar ke dinas terkait.
“Kota Bandung telah memiliki sistem UMKM yang mengakomodasi hal itu,” kata Menteri Puspayoga setelah menemui Wali Kota Bandung Ridwan Kamil di Pendapa Kota Bandung di Jalan Dalem Kaum, Kota Bandung, Selasa, 23 Februari 2016.
Menteri menambahkan, sistem pendaftaran usaha kecil dan mikro Kota Bandung akan menjadi masukan bagi Presiden untuk merevisi Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2014 tentang izin usaha mikro, kecil, dan menengah. Salah satu yang akan direvisi adalah memudahkan pelaku usaha mikro dengan tidak perlu mengajukan izin, cukup mendaftarkan jenis usahanya.
Dalam waktu dekat, Kementerian Koperasi dan UKM akan mengundang perwakilan Pemerintah Kota Bandung untuk mempresentasikan sistem itu di Jakarta. "Kepala BPPT-nya saya undang untuk langsung presentasi di Kementerian."
Jika sistem yang telah diterapkan di Kota Bandung bisa diterapkan di daerah lain di seluruh Indonesia, dipastikan bisa meningkatkan jumlah pelaku UMKM. Selama ini pelaku UMKM banyak mengeluh soal izin usaha yang terlalu berbelit-belit. "Ini akan meringankan sekali pelaku usaha.”
Menurut Menteri, sebenarnya tak perlu izin untuk usaha mikro dan kecil. “Yang menengah, ya, tetap perlu izin.”
Wali Kota Ridwan Kamil menambahkan, pada 25 Februari 2016, Pemerintah Kota Bandung akan meluncurkan aplikasi baru bernama Gadget Mobile Application for License atau Gampil. Gampil dalam bahasa Sunda artinya gampang. “Di Bandung, usaha mikro-kecil tidak usah izin, cukup daftar di ponsel,” tuturnya. Camat yang akan mengecek secara acak untuk memastikan tidak ada pelanggaran.
PUTRA PRIMA PERDANA