TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral sedang mengkaji perubahan tata kelola pertambangan yang dikuasakan di bawah suatu badan khusus. Menteri ESDM Sudirman Said menyebut badan ini sebagai BUMN khusus pertambangan.
"Yang dibayangkan adalah seperti SKK Migas( Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi). Jadi mengelola konsesi pertambangan dan BUMN khusus ini bertransaksi dan berkontrak dengan para badan usaha," ujar Sudirman di kantornya, Jumat, 19 Februari 2016.
Wacana ini, kata Sudirman, adalah usulan pakar pertambangan yang diakomodasi dalam Naskah Akademik Rancangan Undang Undang Mineral dan Batu Bara versi pemerintah. Usulan bakal dibahas bersama Komisi VII DPR dan ditargetkan rampung pada medio 2016.
Diketahui, berdasarkan Undang Undang Migas, SKK Migas berfungsi sebagai wakil negara untuk berkontrak dengan badan usaha yang ditunjuk sebagai pengelola wilayah kerja. Lain halnya dengan tata kelola mineral dan batu bara yang pengelolaanya berdasarkan izin.
Menurut Sudirman, BUMN khusus pertambangan bakal berwenang melakukan transaksi dan berkontrak dengan badan usaha. Kementerian ESDM dalam hal ini hanya bertugas sebagai pemberi konsesi wilayah pertambangan.
Sudirman mengemukakan jika usulan ini diakomodasi DPR, seluruh tata kelola mineral dan batu bara nasional bakal berubah. Sebab, payung hukum konsesi pertambangan tidak lagi didasari izin, melainkan kontrak.
"Draft sudah siap direkonsiliasi dengan parlemen supaya menghasilkan daftar inventaris masalah lebih cepat," katanya.
ROBBY IRFANY