TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah telah menetapkan harga kantong plastik berbayar yang berlaku mulai 21 Februari 2016 sebesar Rp 200 per kantong. Uji coba yang dilakukan hingga Juni 2016 ini hanya berlaku di toko retail modern, efektifkah?
Ketua Umum Yayasan Peduli Bumi Indonesia (YPBI) Ananda Mustadjab Latip menyatakan, "Untuk mengurangi sampah plastik, ini kurang efektif," dalam diskusi di Balai Kartini, Jakarta, Jumat 19 Februari 2016.
Ananda menyebutkan toko retail modern hanya menguasai pasar sekitar 30 persen dari seluruh barang kebutuhan masyarakat. Sebanyak 70 persen sisanya masih diperjualbelikan di pasar rakyat.
Padahal hampir semua toko modern di Indonesia sekarang telah menggunakan plastik yang dapat terurai. "Kalau mau efektif, ya harus mendorong perubahan di pasar tradisional yang belum menggunakan plastik ramah lingkungan," ucap Ananda.
Adapun Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menilai harga Rp 200 per lembar kantong plastik yang ditetapkan pemerintah terlalu murah untuk menurunkan sampah plastik. Penilaian ini didukung survei kecil yang mereka lakukan terhadap 62 responden. "Kebanyakan dari mereka lebih mendukung jika harganya Rp 500-1.000 per lembar," ujar peneliti dari YLKI, Natalya Kurniawati, di tempat yang sama.
Kepala Pusat Standardisasi Lingkungan dan Kehutanan Ditjen Pengelolaan Sampah Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nur Adi Wardoyo menyatakan kebijakan ini akan dievaluasi. Harga Rp 200 per lembar kantong plastik yang disepakati antara pemerintah dan peretail pun merupakan angka minimal. "Setelah masa uji coba hingga Juni itu, semua akan ditinjau kembali," tuturnya.
PINGIT ARIA