TEMPO.CO, Jakarta - Badan Restorasi Gambut (BRG) akan mengutamakan pemulihan lahan akibat kebakaran yang terjadi beberapa waktu lalu di Sumatera dan Kalimantan. Kepala BRG Nazir Foead mengatakan ada empat kabupaten yang menjadi prioritas utama, yaitu Meranti (Riau), Musi Banyuasin dan Ogan Komering Ilir (Sumatera Selatan), serta Pulang Pisau (Kalimantan Tengah).
"Dalam tiga bulan ke depan kami akan menyusun rencana strategis dan aksi," kata Nazir setelah melantik lima pejabat utama BRG di kantor Kementerian Sekretaris Negara, Jakarta, Jumat, 19 Februari 2016. Penyelesaian rencana tersebut menjadi tugas pertama yang dilakukan deputi-deputi yang baru terpilih.
Tidak hanya itu, dalam jangka menengah, BRG mendapat amanah dari Presiden Joko Widodo untuk merestorasi lahan gambut seluas 2 juta hektare. Tugas itu diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2016. Menurut Nazir, upaya restorasi akan didahului dengan pemetaan lahan gambut. "Kami terbuka kerja sama dengan lembaga lainnya."
Sebulan lalu, Presiden Joko Widodo menunjuk Nazir Foead sebagai Kepala Badan Restorasi Gambut. Pembentukan BRG merupakan tindak lanjut dari kebakaran lahan gambut yang terjadi selama berbulan-bulan di Sumatera dan Kalimantan. Badan ini bertugas mengkoordinasikan dan memfasilitasi restorasi lahan gambut di tujuh provinsi, yaitu Riau, Jambi, Sumatera Selatan, Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, Kalimantan Barat, dan Papua.
Pada kesempatan yang sama, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya menyatakan upaya restorasi lahan gambut di Indonesia mendapat perhatian dari dunia internasional. Karena itu, tugas BRG nantinya tidak dilakukan sendirian.
Menurut Siti, BRG akan menjadi badan utama yang menyusun rencana operasi restorasi. "Mereka akan kolaborasi dan menerima masukan," ujarnya.
Ihwal kekalahan pemerintah dalam kasus gugatan hukum terhadap perusahaan yang diduga membakar hutan, Siti menyatakan proses banding akan terus berjalan. Proses tersebut berjalan cukup rumit dan tidak mudah. Sebab, melibatkan wilayah yang luas. "Penyelesaian hukumnya tidak seperti yang saya bayangkan."
ADITYA BUDIMAN