Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Pelaku Usaha Online Diminta Tak Sepelekan Izin  

image-gnews
Kesibukan Pekerja mengepak barang pesanan di gudang toko online Zalora, Cibitung, Jawa Barat, 11 Desember 2015. Hari belanja Online Nasional yang berlangsung pada 10-12 desember 2015 membuat transaksi di toko Online zalora naik 8,5 kali lipat dan diperkirakan akan terus naik pada esok hari. TEMPO/Wisnu Agung Prasetyo
Kesibukan Pekerja mengepak barang pesanan di gudang toko online Zalora, Cibitung, Jawa Barat, 11 Desember 2015. Hari belanja Online Nasional yang berlangsung pada 10-12 desember 2015 membuat transaksi di toko Online zalora naik 8,5 kali lipat dan diperkirakan akan terus naik pada esok hari. TEMPO/Wisnu Agung Prasetyo
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Perdagangan memperketat pengawasan perdagangan elektronik (electronic commerce/e-commerce). Kementerian meminta, agar pelaku usaha memperhatikan ketentuan perdagangan, misalnya soal registrasi atau pendaftaran usaha.

"Sekarang tidak semua pelaku usaha online melakukan perdagangan sesuai dengan peraturan yang berlaku," kata Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kementerian Perdagangan Widodo di Kementerian Perdagangan, Jakarta, Kamis, 18 Februari 2016.

Sementara, menurut Pasal 65 dan 66 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, setiap pelaku usaha termasuk yang berbasis jaringan (online), harus mendaftarkan usaha. Pelanggaran atas ketentuan ini akan dikenakan sanksi berupa denda.

Selain masalah registrasi, hal lain yang harus diperhatikan penjual online adalah agar semua barang yang diperdagangkan sesuai dengan iklannya, klausul baku, dan janji pelayanan purnajualnya. "Kami selalu memantau kegiatan jual-beli online ini agar tetap sesuai ketentuan," kata Widodo.

Widodo mengatakan dia pernah menemukan iklan online yang menjual merkuri. Setelah ditelusuri, penjual merkuri tidak memiliki izin perdagangan untuk barang berbahaya (B2), padahal hal itu merupakan syarat, agar bisa menjual produk tersebut.

Widodo menjelaskan, surat izin usaha perdagangan (SIUP) B2 wajib dimiliki dari importir hingga pengguna akhir. Untuk itu, Widodo meminta situs jual-beli online, seperti iklan baris dan marketplace juga turut andil dalam pengawasan perdagangan elektronik. Mereka diminta memahami aturan-aturan tentang perdagangan.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Di pihak lain, seorang pemilik toko online asal Depok, Purnomo, menyatakan, peraturan pemerintah sering kali menyulitkan pengusaha. Untuk mendaftarkan usaha misalnya, sering kali jadi ajang pungutan liar oleh petugas di daerah. "Kami sering kali diperlakukan seperti mesin ATM," ujarnya.

Selain itu, adanya ketentuan seperti wajib menggunakan domain .id oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika juga dinilainya menyulitkan pelaku usaha. "Di luar negeri, kita tinggal bayar US$ 2, beres, dapat domain .com. Di sini rumit," katanya.

Menjawab keluhan itu, Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Srie Agustina menyatakan bahwa pungutan liar di lapangan hanya ulah pegawai tertentu. "Laporkan saja kalau ada oknum seperti itu. Yang pasti, sama sekali tak ada niat buruk pemerintah untuk mempersulit," ujarnya.

Pendaftaran usaha, menurut Srie, penting untuk menjamin legalitas pelaku usaha. Selain itu, identitas resmi pelaku usaha ini juga penting untuk kegiatan perlindungan konsumen.

PINGIT ARIA

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Kementerian Perdagangan Sebut Sektor Penjualan Online Terbanyak Mendapat Keluhan dari Konsumen

4 jam lalu

Ilustrasi belanja online / e-commerce. freepik.com
Kementerian Perdagangan Sebut Sektor Penjualan Online Terbanyak Mendapat Keluhan dari Konsumen

Kementerian Perdagangan menyebut sektor penjualan online paling banyak dilaporkan keluhan konsumen lantaran banyak penipuan. Selain itu, Kemendag telah menutup setidaknya 223 akun yang diindikasi sebagai penipu.


Zulhas: Barang Impor Bawaan Penumpang Akan Dibatasi Lewat Peraturan Menteri Keuangan

1 hari lalu

Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan saat melakukan pemusnahan barang-barang impor yang tidak sesuai ketentuan di pergudangan kawasan Citeureup, Bogor, Jawa Barat, Kamis 28 Maret 2024. ANTARA/Maria Cicilia Galuh
Zulhas: Barang Impor Bawaan Penumpang Akan Dibatasi Lewat Peraturan Menteri Keuangan

Zulhas mengatakan pembatasan barang impor bawaan penumpang nantinya akan diatur lewat Peraturan Menteri Keuangan.


Terpopuler: Menhub Budi Karya Usulkan WFH di Selasa dan Rabu, Sri Mulyani Sebut Idul Fitri Tahun Ini Sangat Istimewa

7 hari lalu

Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi didampingi Dirjen Perhubungan Darat Hendro Sugiatno(kanan) dan Dirjen Perkeretaapian Mohamad Risal Wasal (kiri) menyampaikan keterangan pers usai rapat koordinasi di Kantor Otoritas Bandara Wilayah IV, Badung, Bali, Minggu, 31 Desember 2023. Kementerian Perhubungan bersama berbagai pihak terkait melakukan evaluasi usai kemacetan parah pada Jumat malam (29/12) serta menyiapkan sejumlah rencana dan skema untuk mengantisipasi kemacetan khususnya selama masa libur tahun baru di jalan akses sekitar Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali. ANTARA FOTO/Fikri Yusuf
Terpopuler: Menhub Budi Karya Usulkan WFH di Selasa dan Rabu, Sri Mulyani Sebut Idul Fitri Tahun Ini Sangat Istimewa

Menhub Budi Karya Sumadi mengusulkan work from home atau WFH untuk mengantisipasi kepadatan lalu lintas saat puncak arus balik Lebaran.


Korupsi Diduga Sebabkan Harga Bawang Putih Naik, Ini Tanggapan Kementerian Perdagangan

8 hari lalu

Aktivitas bongkar muat  bawang putih di Pasar Induk Kramat Jati, Jakarta, Kamis 19 Oktober 2023. Adapun kebutuhan bawang putih secara nasional masih harus dipenuhi dari luar mengingat produksi dalam negeri belum mencukupi kebutuhan. Tempo/Tony Hartawan
Korupsi Diduga Sebabkan Harga Bawang Putih Naik, Ini Tanggapan Kementerian Perdagangan

Kementerian Perdagangan menanggapi dugaan korupsi di balik tingginya harga bawang putih.


BP2MI Kritik Pembatasan Barang Impor Penumpang: Membebani Pekerja Migran Indonesia

12 hari lalu

Tangkapan layar Kepala BP2MI Benny Rhamdani dalam konferensi pers terkait peristiwa tenggelamnya kapal PMI Indonesia di Korsel, diikuti dari Jakarta, Minggu (10/3/2024) (ANTARA).
BP2MI Kritik Pembatasan Barang Impor Penumpang: Membebani Pekerja Migran Indonesia

BP2MI kritik aturan pembatasan barang impor yang dibawa penumpang. Dinilai membebani pekerja migran Indonesia.


PT Suri Nusantara Sebut Tahun Ini Tidak Dapat Izin Impor Daging Kerbau

14 hari lalu

Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin  Limpo melakukan sidak ketersediaan daging  di gudang PT. Suri Nusantara Jaya, Bekasi, Jawa Barat, Rabu, (18/3).
PT Suri Nusantara Sebut Tahun Ini Tidak Dapat Izin Impor Daging Kerbau

Tidak disebutkan detail kapan izin impor daging kerbau diberikan.


Permintaan Ekspor Komoditas Durian Tinggi di China

15 hari lalu

ilustrasi panen durian (pixabay.com)
Permintaan Ekspor Komoditas Durian Tinggi di China

Ekspor komoditas buah durian masih di bawah nanas dan pisang.


Bea Keluar Konsentrat Tembaga dan Seng Naik

19 hari lalu

Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, Budi Santoso, usai rapat bersama Komisi VI DPR RI di Senayan, Jakarta, Rabu, 21 Juni 2023. TEMPO/Amelia Rahima Sari.
Bea Keluar Konsentrat Tembaga dan Seng Naik

Konsentrat tembaga dan seng mengalami kenaikan bea keluar.


Kecurangan SPBU, dari Pertalite Dicampur Air, Switch di Dispenser sampai 'Tuyul'

21 hari lalu

Penyegelan pompa ukur bahan bakar minyak (BBM) pada Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Rest Area KM 42 B Tol Jakarta Cikampek, Kabupaten Karawang, Jawa Barat, Sabtu, 23 Maret 2024. Kemendag.go.id
Kecurangan SPBU, dari Pertalite Dicampur Air, Switch di Dispenser sampai 'Tuyul'

SPBU di Rest Area Tol Cikampek ketahuan memasang dispenser untuk mengurangi takaran, dan di Bekasi ada Pertalite bercampur air


Kecurangan SPBU Terjadi karena Hukuman Terlalu Ringan, Hanya Denda Rp500 Ribu

23 hari lalu

Penyegelan pompa ukur bahan bakar minyak (BBM) pada Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Rest Area KM 42 B Tol Jakarta Cikampek, Kabupaten Karawang, Jawa Barat, Sabtu, 23 Maret 2024. Kemendag.go.id
Kecurangan SPBU Terjadi karena Hukuman Terlalu Ringan, Hanya Denda Rp500 Ribu

Kecurangan sebuah SPBU di Rest Area dengan memasang switch untuk mengurangi volume bensin yang dijual ke konsumen hanya diancam denda Rp500 ribu.