TEMPO.CO, Jakarta - Dari sekitar 5.200 stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) yang menggunakan merek Pertamina, 400 unit berkualitas rendah.
PT Pertamina (Persero) mengeluarkan sertifikat “Pasti Pas” dan “Pasti Prima” untuk SPBU.
Adapun, secara bertahap, Pertamina akan menghilangkan SPBU yang berkualitas rendah atau tak memiliki sertifikat.
Wianda Pusponegoro, Vice President Corporate Communication Pertamina, mengatakan tahun depan para pemilik SPBU harus memiliki sertifikat “Pasti Pas” atau “Pasti Prima” bila ingin menjual bahan bakar minyak.
Tingkatan SPBU bermerek Pertamina terdiri atas beberapa kelas, dari kualitas layanannya paling bagus hingga terendah, yakni Pasti Prima, Pasti Pas, dan non-Pasti Pas.
SPBU Pasti Pas masih terbagi dalam tiga tingkatan, yakni excellent, good, dan basic. Penilaian tersebut terkait dengan standar operasi, seperti standar pengelolaan SPBU, dari takaran, volume, hingga kualitas BBM, agar dapat memberikan pelayanan terbaik bagi pelanggan.
“Saat ini ada sekitar 5.200 SPBU yang menggunakan merek Pertamina. Dari jumlah tersebut, sebagian besar atau 4.800 SPBU telah memiliki sertifikasi Pasti Pas. Sisanya, 400 SPBU, belum memiliki sertifikasi Pasti Pas,” ujarnya dalam keterangan pers yang diterima pada Rabu, 17 Februari 2016.
Bila pemilik SPBU tak mau meningkatkan kualitas pelayanan, SPBU akan diambil alih pihak Pertamina. Caranya, melakukan akuisisi atau kerja sama operasi (KSO), yaitu dari segi kepemilikan tetap berada di pihak swasta tapi pengoperasiannya dilakukan Pertamina. "Jika pengusaha tidak mampu, Pertamina akan mengambil alih upaya peningkatan kualitas layanan SPBU tersebut," tuturnya.