TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Polisi Perairan Laut (Polair) Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan menggagalkan peredaran ikan berformalin seberat 15 ton. Polair mendapati ikan tersebut di Kapal Motor Permata Indah B/29 GT saat berada di Pusat Pelelangan Ikan (PPI) Barombong, Makassar.
“Berdasarkan informasi, ada kapal pengangkut ikan yang akan memasarkan ikannya di Pelelangan Ikan Barombong, tim langsung melakukan penyergapan,” kata Direktur Polair Polda Sulawesi Selatan Komisaris Besar Harry Sanyoto, seperti dilansir dari situs kkp.go.id , Selasa, 16 Februari 2016.
Harry mengatakan kapal tersebut berasal dari Pulau Kalimantan, yang disinyalir membawa beberapa jenis ikan hasil tangkapan dan beli dari nelayan yang sedang menangkap ikan di laut. Para pelaku kemudian memberikan formalin agar ikan dapat bertahan lama dalam perjalanan menuju PPI Barombong. Untuk sampai ke PPI tersebut dibutuhkan waktu berhari-hari.
“Setelah diketahui adanya indikasi penyalahgunaan bahan berbahaya, tim lalu mengambil sampel untuk diuji coba di laboratorium Polda Sulselbar. Berdasarkan hasil pemeriksaan, ikan-ikan ini mengandung zat formalin sebanyak 40 persen,” ucapnya.
Penangkapan KM Permata Indah tersebut dilakukan tim bersama Sea Rider Kementerian Kelautan Kutilang 5005 BKO Mabes Polri saat operasi Bakamla Nusantara II pada Kamis, 11 Februari 2016, sekitar pukul 15.00 Wita di perairan Barombong, Sulawesi Selatan.
Turut ditangkap enam awak kapal bersama nakhodanya bernama Mulyadi. Barang bukti berupa 1 keranjang sampel ikan, 17 botol sampel air palka penampung ikan, dan 15 ton ikan campuran.
Pelaku diduga melanggar Pasal 91 Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan atas perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan, dengan ancaman pidana 6 tahun penjara dan denda Rp 1,5 miliar.
Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kota Makassar Rahman Bando, dalam ekspose kasus tersebut, memberikan apresiasi kepada kepolisian atas digagalkannya peredaran ikan berformalin.
“Hasil sitaan ini akan kami musnahkan. Sesuai dengan peraturan, ikan yang sudah tercemar zat berbahaya, seperti formalin, tidak boleh beredar di pasar,” ucapnya.
DEVY ERNIS