TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Koordinator Perekonomian Darmin Nasution membenarkan ada bank yang meminta agunan dalam penyaluran Kredit Usaha Rakyat di bawah Rp 25 juta. Menurut dia, belum ada peraturan mengenai skema pemberlakuan agunan dalam penyaluran KUR.
Pemberlakuan agunan bagi KUR di bawah Rp 25 juta diprotes sebagian masyarakat. Namun, menurut Darmin, wajar jika bank meminta agunan. Bisa saja bank membutuhkan jaminan sebagai pegangan. "Atau bisa saja bank mau memberikan pinjaman lebih, kita tidak tahu, tapi memang aturannya tidak diwajibkan," katanya di Jakarta, Selasa, 16 Februari 2016.
Pemberian KUR dibedakan untuk usaha mikro dan retail. Untuk usaha mikro, batas plafon untuk KUR adalah Rp 25 juta. Sedangkan plafon untuk KUR retail sebesar Rp 25-500 juta.
Baca: BKPM Promosikan Layanan Tiga Jam untuk Investor Amerika
Menurut Darmin, penyaluran KUR pada akhir Januari baru sekitar Rp 6,2 triliun. Padahal target yang harus direalisasi mencapai Rp 8,5 triliun. Untuk itu, seandainya ada bank yang ingin memberikan pinjaman di atas plafon, bisa saja dilakukan.
Darmin berujar, apabila bank ingin memberikan pinjaman di atas Rp 25 juta untuk usaha mikro dan meminta agunan, hal itu tidak jadi masalah. "Tapi itu bukan kejahatan. Kalau dia mau memberikan kredit lebih besar di atas plafon dan minta agunan, itu bisa."
Pemerintah memang tengah menggenjot usaha mikro melalui penyaluran KUR. Untuk itu, pada awal tahun, pemerintah menurunkan suku bunga kredit KUR menjadi 9 persen dari 12 persen. Kementerian Koperasi dan UKM juga mempersiapkan dua koperasi sebagai penyalur KUR di beberapa daerah. Koperasi tersebut adalah Kospin Jasa Pekalongan dan Koperasi Sido Giri Pasuruan. Kedua koperasi ini diharapkan dapat menjadi perpanjangan bank BUMN penyalur KUR.
MAWARDAH NUR HANIFIYANI