Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Sidang KPPU, Dua Perusahaan Bantah Monopoli Impor Sapi

Editor

Saroh mutaya

image-gnews
Pekerja tengah memasukkan sapi impor kedalam sebuah truk usai tiba di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, 2 September 2015. Pemerintah akan mengimpor sapi potong dari Australia sebanyak 50.000 ekor yang dikirim secara bertahap. Tempo/Tony Hartawan
Pekerja tengah memasukkan sapi impor kedalam sebuah truk usai tiba di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, 2 September 2015. Pemerintah akan mengimpor sapi potong dari Australia sebanyak 50.000 ekor yang dikirim secara bertahap. Tempo/Tony Hartawan
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - PT Andini Karya Makmur dan PT Kadila Lestari Jaya menilai tuduhan Komisi Pengawas Persaingan Usaha keliru karena pasar kedua terlapor tidak beroperasi di Jabodetabek.

Dalam perkara No. 10/KPPU-1/2015 tersebut Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menuduh terlapor terlibat dalam kartel perdagangan sapi impor di Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jabodetabek).

Kuasa hukum terlapor I dan terlapor XXIX Rian Hidayat dari Kantor Hukum Makara mengatakan pangsa pasar terbesar justru hanya berada di wilayah Bandung. "Pangsa pasar untuk klien kami di wilayah Jabodetabek rata-rata tidak lebih dari 0,5% setiap tahunnya sejak 2010 hingga saat ini," kata Rian seusai sidang pemeriksaan terlapor, Senin (15 Februari 2016).

Dia menambahkan lokasi kandang penggemukan sapi milik kedua terlapor juga terletak di Kabupaten Bandung. Adanya penjualan ke pasar Jabodetabek juga bukan menjadi target utama.

Rian menjelaskan penjualan tersebut terjadi karena ada permintaan dari rumah pemotongan hewan (RPH) di wilayah tersebut akibat kekurangan pasokan. RPH tersebut juga memilih untuk mengambil sapi siap potong langsung dari para terlapor.

Terlapor I menjelaskan dari surat izin impor yang didapatkan, pemasaran perusahaan ke Jabodetabek hanya sebesar 10,7% pada 2014, 11,6% pada 2013, dan 17% pada 2014. Penjualan sapi siap potong juga langsung disalurkan ke RPH setempat.

Pihaknya menjelaskan sejak adanya sistem kuota yang diterapkan pemerintah pada 2010, terlapor tidak bisa lagi memaksimalkan kapasitas kandangnya. Rata-rata hanya terisi 20%--30% dari daya tampung maksimal 18.500 ekor.

Andini sendiri telah berupaya untuk memaksimalkan utilitas kandang dengan mendatangkan sapi lokal. Namun, ketersediaan sapi lokal yang semakin menyusut juga mempengaruhi pembelian.

Pada 2012, terlapor I mampu mendatangkan 11.326 ekor, 6.948 ekor pada 2013, enam ekor pada 2014, dan 577 ekor pada 2015. Sapi lokal tersebut didatangkan dari berbagai wilayah di Indonesia.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Selain itu, lanjutnya, Andini juga telah mengurangi tenaga kerja dan melakukan efisiensi biaya produksi. Hal tersebut dilakukan guna mempertahankan operasional usaha perusahaan.

Rian menuturkan kliennya menolak untuk bertanggung jawab atas terjadinya kenaikan harga daging sapi pada kuartal III/2015. Tidak optimalnya kebijakan pemerintah terkait sistem kuota menjadi alasan utama kenaikan harga tersebut.

Pemerintah, imbuhnya, melakukan penurunan kuota pada kuartal tersebut menjadi hanya 50.000 ekor tanpa menghitung populasi sapi siap potong dan kebutuhan konsumsi. Selain itu, terdapat sejumlah RPH dan pedagang yang melakukan mogok jual karena kurangnya pasokan.

Kliennya mengaku tidak mungkin menjalin persekongkolan dengan feedloter lain terkait penetapan harga maupun pembagian pasar dengan adanya sistem kuota. Pemerintah selalu menerbitkan surat persetujuan impor (SPI) pada kuartal berjalan.

Importir harus mendapatkan SPI tersebut sebelum kuartal berjalan, sehingga bisa mempersiapkan kontrak pembelian dengan perusahaan eksportir asal Australia maupun menyesuaikan jadwal pengapalan.

Sementara itu, investigator dari pihak KPPU enggan untuk dimintai tanggapan. Pihak investigator mengaku tidak berwenang memberikan tanggapan di media massa.

BISNIS.COM

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Kasus Pinjol Pendidikan, KPPU: Suku Bunga Terlalu Tinggi

4 hari lalu

Mahasiswa ITB menggelar aksi menolak skema pembayaran uang kuliah melalui platform pinjaman online di depan gedung Rektorat ITB, Bandung, 29 Januari 2024. Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi menyatakan skema pembayaran dengan Pinjol tidak diizinkan yang akan diikuti dengan pemeriksaan oleh inspektorat jenderal di lapangan. TEMPO/Prima Mulia
Kasus Pinjol Pendidikan, KPPU: Suku Bunga Terlalu Tinggi

Komisi Pengawas Persaingan Usaha atau KPPU melanjutkan kasus pinjaman online (Pinjol) pendidikan ke penegakan hukum.


PPATK dan KPPU Perkuat Kerja Sama Penanganan Pencucian Uang di Transaksi Merger serta Akuisisi

15 hari lalu

Ilustrasi pencucian uang. Shutterstock
PPATK dan KPPU Perkuat Kerja Sama Penanganan Pencucian Uang di Transaksi Merger serta Akuisisi

PPATK dan KPPU memperkuat kerja sama penanganan kasus pencucian uang di transaksi merger dan akuisisi.


Hari Pertama Puasa, Harga Daging Sapi di Pasar Palmerah Naik jadi Rp 145 Ribu per Kilogram

17 hari lalu

Penjual daging sapi di Pasar Palmerah harga mencapai Rp 140.000 per kilogram di puasa Ramadan pertama pada Selasa, 12 Maret 2024. TEMPO/Desty Luthfiani.
Hari Pertama Puasa, Harga Daging Sapi di Pasar Palmerah Naik jadi Rp 145 Ribu per Kilogram

Sejumlah pedagang di Pasal Pamerah, Jakarta Barat, menyebutkan harga daging sapi naik di hari pertama di bulan puasa.


Mau Bikin Steak di Rumah? Chef Bagi Saran Pemilihan Daging Sapi

17 Juni 2023

Ilustrasi steak. shutterstock.com
Mau Bikin Steak di Rumah? Chef Bagi Saran Pemilihan Daging Sapi

Chef membagi tips memilih bagian daging sapi seperti sirloin atau tenderloin untuk memasak steak di rumah. Ketahui juga merek daging.


KPPU Beberkan Utang Rafaksi Minyak Goreng Pemerintah Rp 1,1 Triliun

11 Mei 2023

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan membagikan paket bahan pokok, termasuk minyak goreng bersubsidi merek Minyakita kepada pengunjung bazar pangan murah di Kids Republic School, Jakarta Timur pada Sabtu, 1 April 2023. TEMPO/Riani Sanusi Putri
KPPU Beberkan Utang Rafaksi Minyak Goreng Pemerintah Rp 1,1 Triliun

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memperkirakan tagihan rafaksi atau utang pemerintah terkait minyak goreng mencapai Rp 1,1 triliun.


KPPU Terbitkan Aturan Baru Penanganan Perkara

12 April 2023

Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) M. Afif Hasbullah dan Kepala Biro Humas dan Kerja Sama KPPU, Deswin Nur dalam media gathering di Tjikini Lima, Jakarta Pusat pada Kamis, 1 Desember 2022. TEMPO/Riani Sanusi Putri
KPPU Terbitkan Aturan Baru Penanganan Perkara

Komisi Pengawas Persaingan Usaha atau KPPU menerbitkan peraturan baru mengenai penanganan perkara.


KPPU Sebut 2 Pelanggaran Penyebab Minyakita Langka dan Mahal, Apa Saja?

13 Februari 2023

Pedagang menata minyak goreng merek Minyakita dalam kemasan plastik di Pasar Rawa Kebo, Jakarta, Selasa, 7 Februari 2023. Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan mengatakan masyarakat harus menunjukkan KTP saat membeli Minyakita. Hal itu dilakukan agar masyarakat tidak membeli minyak yang digelontorkan pemerintah itu dalam jumlah berlebihan. TEMPO/Tony Hartawan
KPPU Sebut 2 Pelanggaran Penyebab Minyakita Langka dan Mahal, Apa Saja?

Minyakita yang semakin langka dan mahal disebut KPPU karena maraknya pelanggaran penjualan di berbagai wilayah.


Pedagang Sebut Minyakita Dijual Secara Bundling, Kemendag: Tidak Boleh

13 Februari 2023

Pedagang merapikan stok Minyakita di Pasar Komplek PJKA, Kecamatan Beji, Kota Depok, Jumat, 3 Februari 2023. TEMPO/Ricky Juliansyah
Pedagang Sebut Minyakita Dijual Secara Bundling, Kemendag: Tidak Boleh

Kemendag melarang penjualan Minyakita secara bersyarat atau bundling yang diakui pedagang pasar.


KPPU Temukan Dugaan Kemasan Minyakita Dibuka dan Dijual Sebagai Minyak Curah

13 Februari 2023

Pedagang menata minyak goreng bersubsidi Minyakita di Pasar Induk Rau kota Serang, Banten, Ahad, 12 Februari 2023.  Pedagang membatasi warga maksimal hanya bisa membeli 2 liter perorang dengan harga Rp15 ribu perliter atau diatas HET yang ditetapkan pemerintah Rp14 ribu perliter akibat terjadi kelangkaan. ANTARA/Asep Fathulrahman
KPPU Temukan Dugaan Kemasan Minyakita Dibuka dan Dijual Sebagai Minyak Curah

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) kembali mengungkapkan hasil investigasinya ihwal penyebab harga minyak goreng bersubsidi merek Minyakita melonjak di atas batas eceran tertinggi (HET).


Minyakita Langka, KPPU: Masih Banyak Pelanggaran di Berbagai Daerah

13 Februari 2023

Pedagang memperlihatkan stok minyak goreng bersubsidi Minyakita di Pasar Induk Rau kota Serang, Banten, Ahad, 12 Februari 2023. Pedagang membatasi warga maksimal hanya bisa membeli 2 liter perorang dengan harga Rp15 ribu perliter atau diatas HET yang ditetapkan pemerintah Rp14 ribu perliter akibat terjadi kelangkaan. ANTARA/Asep Fathulrahman
Minyakita Langka, KPPU: Masih Banyak Pelanggaran di Berbagai Daerah

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menyebut banyak pelanggaran dalam penjualan Minyakita di berbagai daerah.