TEMPO.CO, Surabaya – PT Lapindo Brantas Inc mengakui rencana pengeboran dua sumur gas baru di Desa Kedungbanteng, Kecamatan Tanggulangin, Kabupaten Sidoarjo, belum mendapat izin dari Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Hulu Minyak dan Gas (SKK Migas). Semula, Lapindo berencana melakukan pengeboran Sumur Tanggulangin 6 dan 10 pada Maret 2016.
“Dari Ditjen Migas masih akan ada dua jenis izin lagi. Pertama, izin pajak (spud in) dan izin keselamatan kerja pemboran,” ujar Vice President Operations Lapindo Brantas Inc Harsa Harjana saat jumpa pers di Surabaya, Jumat, 12 Februari 2016.
Izin pajak, kata Harsa, akan dikeluarkan dan diinspeksi oleh Ditjen Migas ketika rig atau instalasi pengeboran sudah berada di lokasi. Begitu pula dengan izin keselamatan kerja. “Izin baru keluar ketika kegiatan pengeboran mulai dilakukan. Kalau dibilang belum ada izin, ya memang belum keluar.”
Untuk itu, rencana pengeboran sumur TGA-6 dan TGA-10 masih menunggu keputusan pemerintah pusat. “Kami bergantung restu dari berbagai pihak. Artinya, kami baru mulai ngebor setelah dapat restu,” kata dia.
Semula, rangkaian kegiatan pengeboran dimulai pada Maret 2015. Namun aktivitas pengurukan tanah untuk itu sementara dihentikan akibat protes warga. “Ternyata kan nggak mungkin. Harapannya sebelum akhir tahun sudah jalan,” tuturnya.
Meski begitu, Lapindo optimistis rencananya bakal berjalan mulus. Sebab, Lapindo memiliki data terbaru dari sumur-sumur yang diproduksi. Termasuk kondisi bawah permukaan tanah (sub surface), ketahanan casing (pipa baja pengeboran), sampai data-data tekanan pengeboran.
“Semua data itu siap dibagikan kepada tim kajian dari ITS (Institut Teknologi Sepuluh Nopember). Kalau kemudian mereka membutuhkan data terbaru dari kami, tentunya akan kami berikan,” kata dia.
Tim Kajian Kelayakan Teknis dan Sosial yang ditunjuk langsung oleh Gubernur Jawa Timur Soekarwo itu terdiri dari 40 orang peneliti asal ITS. Pihaknya berharap tim tersebut bisa memberikan masukan dan hasil kajian yang positif. “Intinya kami berharap hasil kajian ITS itu mengizinkan kami tetap melakukan pengeboran.”
Sembari menunggu hasil kajian tim tersebut sealama 3 bulan, Lapindo menyatakan terus melakukan pendekatan kepada warga sekitar. Ia menambahkan sosialisasi ke warga Desa Kedungbanteng sudah dilakukan jauh sebelum aksi protes tanggal 6 Januari 2016 lalu. “Nanti kalau memang diperluakan sosialisasi lagi, ya akan kami lakukan."
Sebelumnya, Kepala SKK Migas Amien Sunaryadi mengatakan izin pengeboran yang tertuang dalam Rencana Pengembangan Lanjutan (Plan of Further Development/POFD) masih tahap pembahasan. POFD baru diajukan Lapindo pada 7 Januari 2015. Sedangkan pembahasan POFD cukup lama karena mempertimbangkan faktor teknis, ekonomi, dan sosial.
Dia menjamin, selama POFD belum disetujui aktivitas tajak sumur (pengeboran) tidak akan dilakukan. SKK Migas juga meminta Lapindo menunda kegiatan persiapan (site preparation).
ARTIKA RACHMI FARMITA