TEMPO.CO, Bandung - Wakil Gubernur Jawa Barat Deddy Mizwar menyambut positif Paket Kebijakan Ekonomi X pemerintah yang membuka 29 jenis industri pada asing, terutama sektor pariwisata dan industri kreatif yang berhubungan dengan industri film. “Selama ini ditutup, gak berkembang ternyata. Coba saja buka, mungkin lebih berkembang,” kata dia, Jumat, 12 Februari 2016.
Deddy menyebutkan di antaranya asing boleh masuk ke bisnis bioskop, distribusi film, laboratorium pengolahan film, serta eksibisi atau pertunjukan. “Selama ini ada dominasi pemilik bioskop yang itu-itu juga, sehingga kasihan saudara-saudara kita di tempat lain, tidak ada bisokop karena pelakunya cuma satu,” kata dia.
Menurut Deddy, perkembangan film Indonesia salah satunya terkendala keterbatasan jumlah bioskop serta kecenderungan monopoli dalam distribusi film. Dia mengatakan, dominasi salah satu pelaku dalam industri film itu membuat kondisi film Indonesia jadi tidak sehat. “Ini kan tidak sehat. Kalau pemainnya banyak, silakan bersaing, yang penting film Indonesia diuntungkan,” kata dia.
Kendati demikian, dia mewanti-wanti bahwa masih ada yang perlu diproteksi dalam industri film. Salah satunya soal pengaturan konten yang tetap wajib berpihak pada industri film dalam negeri. Misalkan pengaturan konten dengan mewajibkan pemutaran film Indonesia di bioskop. “Berapa banyak film Indonesia yang harus mengisi layar bioskop?” kata Deddy.
Kemarin, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution mengatakan ada banyak latar belakang yang membuat pemerintah memutuskan sebuah sektor untuk dibuka 100 persen bagi asing. Namun tujuan mengeluarkan sektor itu dari Daftar Negatif Investasi (DNI) adalah untuk mendorong perkembangan industri.
“Yang kita anggap tidak terlalu berkembang, ya sudah asing masuk saja,” katanya saat membacakan Paket Kebijakan Ekonomi X, Kamis, 11 Februari 2016.
Dari 29 jenis industri itu, 15 di antaranya dibuka untuk penanaman modal asing 100 persen untuk sektor pariwisata dan ekonomi kreatif.
1. Restoran. Semula 51 persen, dikeluarkan dari DNI.
2. Bar. Semula 49 persen, dikeluarkan dari DNI.
3. Kafe. Semula 49 persen, dikeluarkan dari DNI.
4. Gelanggang olahraga (renang, sepakbola, tenis, kebugaran, sport center, kegiatan olahraga lain). Semula 49 persen, dikeluarkan dari DNI.
5. Studio pengambilan gambar film. Semula 49 persen, dikeluarkan dari DNI.
6. Laboratorium pengolahan film. Semula 49 persen, dikeluarkan dari DNI.
7. Sarana pengisian suara film. Semula 49 persen, dikeluarkan dari DNI.
8. Sarana percetakan dan atau penggandaan film. Semula 49 persen, dikeluarkan dari DNI.
9. Sarana pengambilan gambar film. Semula PMDN, dikeluarkan dari DNI.
10. Sarana penyuntingan film. Semula PMDN, dikeluarkan dari DNI.
11. Sarana pemberian teks film. Semula PMDN, dikeluarkan dari DNI.
12. Pembuatan film. Semula PMDN, dikeluarkan dari DNI.
13. Pertunjukan film. Semula PMDN, dikeluarkan dari DNI.
14. Studio rekaman. Semula PMDN, dikeluarkan dari DNI.
15. Pengedaran film. Semula PMDN, dikeluarkan dari DNI.
AHMAD FIKRI