TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Kelautan dan Perikanan melalui Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) akan kembali menenggelamkan 23 kapal pelaku penangkapan ikan secara ilegal (illegal fishing). Kapal tersebut ditangkap sejak tahun lalu.
"Kementerian menangkap sebanyak tujuh kapal berbendera Malaysia pada 10 Februari lalu," kata Menteri Susi Pudjiastuti, di Gedung Kementerian Kelautan dan Perikanan, Jumat, 12 Februari 2016. Baca juga: Pungutan Perikanan Diprotes, Ini Jawaban Menteri Susi
Adapun ketujuh kapal yang baru saja ditangkap di antaranya adalah SLFA 2915 dengan 83 GT, PKFB 376 dengan 63 GT, KHF 451 dengan 62 GT, PSF 2461 dengan 53 GT. Selain itu ada kapal PPF 164 dengan 91,04 GT, PPF 593 dengan 48 GT, PKFA 8482 dengan 48 GT ditangkap. Seluruh kapal tersebut ditangkap dengan trawl dan empat kapal HIU. Seluruh awak kapal yang ditangkap berjumlah sepuluh orang dan merupakan warga negara Indonesia (WNI).
Rencananya, kapal akan ditenggelamkan pada Senin, 22 Februari 2016, secara bersamaan di tiga titik lokasi berbeda, yaitu Pontianak, Kalimantan Barat; Bitung, Sulawesi Utara; dan Tahuna, Sulawesi Utara. Penenggelaman ini merupakan yang pertama kali pada tahun ini. Jumlah kapal yang telah ditenggelamkan sejak Oktober 2014 lalu sebanyak 136 kapal.
Baca juga: Menteri Susi Endus Modus Baru Pencurian Ikan
Penenggelaman kapal pencuri ikan mengacu pada Pasal 76A Undang-Undang Nomor 45/2009 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31/2004 tentang Perikanan. Dalam pasal tersebut alat yang digunakan dalam tindak pidana perikanan dapat dirampas untuk negara atau dimusnahkan setelah mendapat persetujuan ketua pengadilan negeri dan telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht).
LARISSA HUDA