TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti mengklaim aturan kenaikan tarif Pungutan Hasil Perikanan (PHP) dinilai sudah tepat. Menurut Susi, sejumlah pemangku kepentingan juga telah menyetujui aturan tersebut.
"Kami sudah putuskan dan beberapa pemangku kepentingan sudah setuju. Kenaikannya juga gradual dan progresif. Tidak semua kenaikan persentasenya sama," kata Susi di kantornya, Kamis, 11 Februari 2016.
Kenaikan PHP tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2015 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP. Dalam aturan itu jumlah pungutan diatur berdasarkan besarnya omset yang diperoleh perusahaan perikanan tangkap. Untuk usaha perikanan tangkap skala besar, PHP naik dari 2,5 persen menjadi 25 persen, usaha skala kecil naik dari 1,5 persen menjadi 5 persen, sedangkan PHP untuk usaha skala menengah ditetapkan sebesar 10 persen.
Aturan kenaikan PHP ini menjadi persoalan bagi pelaku usaha karena dinilai memberatkan. Sekretaris Jenderal Asosiasi Tuna Longline Indonesia (ATLI) Dwi Agus Siswa Putra mengatakan pemerintah perlu membuat formula penghitungan yang jelas dalam menetapkan besaran pungutan sehingga tidak memberatkan pelaku usaha.
“Naik silakan tapi yang wajar, formula penghitungan juga harus jelas. Kalau tidak, habislah industri perikanan tangkap,” ujar Dwi Agus.
Susi menerangkan, kenaikan terbesar hanya ada pada perusahaan yang memiliki kapal berbobot besar. Sebab, kapal-kapal berbobot besar tersebut mayoritas bukan kapal Indonesia. Kapal Indonesia yang 200GT bisa dihitung, tidak banyak. "Kapal-kapal yang sangat besar sekali itu bukan kapal Indonesia kebanyakan," ujar Susi.
Susi mengatakan, kapaI berbobot 60-70 grosston memiliki pendapatan yang cukup besar. "Bisa mencapai Rp 6 miliar per tahun," kata Susi. Menurutnya, kenaikan tersebut dinilai wajar lantaran pemasukan perusahaan besar. "Jadi PHP itu untuk yang 30 grosston ke atas. Dan rata-rata mereka itu mark down," ucapnya.
Akibat mark down bobot kapal, dia melanjutkan, negara dirugikan sebab kapal kecil tak ada kewajiban membayar pungutan. Walhasil, Penghasilan Negara Bukan Pajak (PNBP) sektor perikanan jadi jeblok. "Sekarang tidak boleh mark down dan harus bayar PHP. Kan, manipulasi itu namanya bertahun-tahun negara dirugikan."
DEVY ERNIS