TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Ketenagakerjaan merilis data pemutusan hubungan kerja (PHK) per Januari 2016. Sejak pergantian tahun, PHK telah terjadi di lima daerah, yaitu DKI Jakarta, Sulawesi Tengah, Sulawesi Selatan, Kalimantan Selatan, dan Kabupaten Bandung.
“Daerah-daerah lain belum ada,” kata Kasubdit Pencegahan Perselisihan Hubungan Industrial Kementerian Ketenagakerjaan Heru Widianto di Jakarta, Kamis, 11 Februari 2016.
Baca Juga:
Berdasarkan data Kementerian Ketenagakerjaan per Januari 2016, terjadi 208 kasus PHK dengan jumlah orang kehilangan pekerjaan sebanyak 1.377. PHK terbanyak terjadi di DKI Jakarta, yakni mencapai 1047 pekerja.
Menurut dia, data tersebut telah melalui prosedur sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Artinya, data yang ada telah memiliki putusan pengadilan atau penetapan lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial dan mempunyai kekuatan hukum tetap. “Kalau tidak selesai melalui mediasi, kan harus diselesaikan melalui pengadilan,” tuturnya.
Para Pekerja yang di-PHK tersebut dipastikan mendapatkan hak-hak dan pemenuhan kebutuhan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Jika ada penyimpangan dalam pemenuhan tersebut, Heru meyakinkan Kementerian Ketenagakerjaan akan memberi sanksi bagi perusahaan. “Kalau tidak terfasilitasi sebagaimana mestinya, pasti akan kita beri sanksi,” ujarnya.
PINGIT ARIA