TEMPO.CO, Jakarta - PT Freeport Indonesia resmi memperoleh perpanjangan masa kontrak ekspor konsentrat tembaga mulai hari ini hingga 8 Agustus mendatang. Surat perpanjangan itu diberikan Kementerian Perdagangan menyusul pemberian rekomendasi ekspor oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral pada Selasa, 9 Februari 2016.
"Suratnya sudah kami terima. Dokumentasi sudah selesai," kata Direktur Ekspor Industri dan Produk Perdagangan Kementerian Perdagangan Didi Sumedi, Rabu, 10 Februari 2016.
Baca Juga:
Menurut Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Bambang Gatot Ariyono, pemerintah memberikan kuota ekspor sebesar 1.033.758 ton konsentrat. Jumlah itu merupakan usulan PT Freeport.
Jumlah kuota itu bertambah dari periode ekspor sebelumnya sebanyak 775 ribu ton. Namun, kata Bambang, ekspor konsentrat Freeport lebih sedikit daripada kuota yang diajukan.
Baca: Kementerian ESDM Restui Newmont Mengekspor Konsentrat Tembaga
Sebelumnya, ekspor konsentrat tembaga PT Freeport sempat tertunda selama hampir dua pekan lantaran syarat yang diminta pemerintah belum dipenuhi.
Syarat tersebut adalah penerapan bea keluar sebesar 5 persen serta setoran uang jaminan pembangunan fasilitas pengolahan dan pemurnian (smelter) sebesar US$ 530 juta.
Pemerintah memberikan syarat itu karena PT Freeport gagal memenuhi target pembangunan smelter sebesar 60 persen dalam periode enam bulan sebelumnya.
Namun PT Freeport meminta keringanan syarat melalui surat yang dikirimkan pekan lalu. Perusahaan pertambangan itu menyepakati bea keluar 5 persen, tapi uang jaminan belum disetor.
Ternyata pemerintah melunak dengan mengizinkan perusahaan itu melanjutkan ekspor konsentrat tembaga. "Uang jaminan dibicarakan nanti," ujarnya.
Juru bicara PT Freeport, Riza Pratama, membenarkan kabar bahwa persetujuan ekspor telah keluar. "Kami berterima kasih kepada pemerintah," ucapnya.
ROBBY IRFANY