TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Kantor Staf Presiden Teten Masduki menegaskan pemerintah, termasuk Presiden Joko Widodo, tidak pernah menjamin finansial proyek kereta cepat melalui Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2016.
"Tidak ada jaminan dari pemerintah soal pendanaan. Kemudian ada Perpres Nomor 3 Tahun 2016 dan dicantumkan bahwa kereta cepat di dalam lampiran. Tapi sekali lagi, Presiden sudah menjelaskan tidak ada jaminan finansial dari APBN," kata Teten saat konferensi pers mengenai kereta cepat di Gedung Bina Graha, Selasa, 9 Februari 2016.
Teten menegaskan pemerintah perlu menjamin konsistensi kebijakan atau jaminan regulasi dalam implementasi proyek kereta cepat. Jaminan regulasi dibutuhkan oleh investor mana pun, termasuk proyek tadi. "Yang dijamin adalah konsistensi kebijakan biar investor punya kepastian," kata Teten.
Teten mengatakan penjaminan finansial merupakan kewenangan Menteri Keuangan. Menurut dia, dalam perpres itu tidak dituliskan bahwa ada jaminan finansial terhadap proyek kereta cepat. Proyek kereta cepat, kata Teten, sudah melalui proses pengambilan keputusan yang terukur baik dari segi perencanaan maupun penerbitan aturan. Artinya, perjanjian bussinnes to bussinnes bukan government to government.
Proyek kereta cepat Jakarta-Bandung kembali menjadi sorotan lantaran terbitnya Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional. Isi dalam lampiran peraturan mengenai proyek prioritas yang strategis itu termasuk kereta cepat.
Padahal, pemerintah sudah menerbitkan Perpres Nomor 107 Tahun 2015 mengenai Percepatan Penyelenggaraan Prasaran dan Sarana Kereta Cepat Jakarta-Bandung. Dalam Perpres yang terbit pada 2015 itu, pemerintah menyatakan tak menjamin finansial proyek kereta cepat.
Presiden ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono pun ikut mengkritik jaminan pemerintah itu melalui video yang diunggah ke YouTube (Soal Kereta Cepat, SBY: Ada Tidak Benefitnya?).
ANANDA TERESIA