TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Pusat Informasi Obat dan Makanan Rita Endang mengatakan sebanyak 300 situs belanja online sudah ditutup aksesnya atau diblokir oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika. Pemblokiran ini dilakukan lantaran produk yang dijual tidak memenuhi syarat izin edar.
"Kami sudah kerja sama dengan Kemenkominfo, sebab bukan wewenang BPOM untuk memblokir situs tersebut," kata Endang di Aula Pusat Pengujian Obat dan Makanan, Selasa, 9 Februari 2016.
Saat ini, menurut Endang, selain bekerja sama dengan Kemenkominfo, BPOM juga bekerja sama dengan Interpol antar negara yang disebut dengan Operation Pangea. Operasi ini melibatkan 60 negara dalam menutup situs penjualan online yang kebanyakan menjual obat palsu, makan serta kosmetik yang tidak aman. "Sudah sekitar 300 website yang ditutup," tuturnya.
Baca juga: Tips Keamanan Online Ponsel dari Google
Endang menyebutkan situs yang diblokir bukan hanya situs lokal, tetapi juga situs asing. Pemblokiran juga mudah dilakukan karena negara-negara yang masuk dalan kerja sama APEC, berkomitmen bersama dalam memberantas penjualan obat palsu secara online. Setiap negara memiliki sistem untuk mendeteksi penjualan obat palsu secara online.
Endang mencontohkan, setiap negara yang mengirimkan produknya ke Indonesia pasti harus melewati pemeriksaan Ditjen Bea Cukai. Dalam proses pengurusan bea cukai tersebut, BPOM harus dilibatkan. Sampai saat ini, pengujian produk yang masuk ke Indonesia masih masuk tahap uji pada tataran apakah produk tersebut mengandung narkotika atau psikotropika. Sementara, untuk obat palsu, masuk dalam Operasi Pangea.
Baca juga: Biar Eksis, Peretail Didorong Go Online
Endang menyatakan saat ini BPOM dan Kemenkominfo belum berfokus mengawasi transaksi jual-beli yang melewati akun media sosial, seperti instagram atau facebook. "Belum sampai sana, belum populer ke sana," kata Endang. "Nanti kami akan berkoordinasi lagi dengan Kemenkominfo."
LARISSA HUDA