TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pengawas Persaingan Usaha menyatakan banyak penyebab harga ayam tinggi. Kartel ayam hanyalah salah satunya. Ketua KPPU Syarkawi Rauf mengatakan masih ada dua kasus lain yang diduga ikut menyebabkan tingginya harga daging ayam.
Saat ini kasus kartel ayam memang telah selesai dibahas di tingkat komite. Proses selanjutnya adalah menunggu persidangan. Selain kasus tersebut, dua kasus lain tengah didalami KPPU.
"Itu kan baru melanggar satu peraturan saja, yaitu Pasal 24 UU Nomor 5 Tahun 1999," ucap Syarkawi saat dihubungi di Jakarta, Jumat, 5 November 2915.
Ada dua kasus lain yang tengah ditandatangani KPPU. Dua kasus ini masih dalam pendalaman. Kasus pertama, menurut Syarkawi, terkait dengan dugaan adanya predatory pricing. Jadi perusahaan sengaja menjual murah saat harga ayam melonjak. Menurut dia, ada dua-tiga perusahaan besar yang terlibat dalam hal ini.
Kasus kedua adalah dugaan adanya perjanjian seorang pengusaha dengan pengusaha lain. Hal ini, ujar dia, terkait dengan asosiasi pedagang.
KPPU memang telah mengatakan ada dugaan kartel ayam untuk 12 perusahaan besar yang menyebabkan harga ayam di pasaran tidak stabil. Dua belas pelaku usaha itu antara lain PT Charoen Pokphand Jaya Farm, PT Japfa Comfeed Indonesia, PT Satwa Borneo, PT Wonokoyo Jaya Corp, PT CJ-PIA (Cheil Jedang Superfreed), PT Malindo, PT Taat Indah Bersinar, PT Cibadak Indah Sari Farm, CV Missouri, PT Ekspravet Nasuba, PT Reza Perkasa, dan PT Hybro Indonesia.
MAWARDAH NUR HANUFIYANI