TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Komisi VI Dewan Perwakilan Rakyat yang membidangi perdagangan, Achmad Hafisz Tohir, mengatakan setidaknya ada 12 undang-undang yang akan mengalami revisi terkait dengan bergabungnya Indonesia dengan kawasan perdagangan bebas Trans-Pacific Partnership. Peraturan ini perlu disesuaikan untuk mempersiapkan Indonesia bergabung dengan TPP.
Menurut Achmad, pemerintah perlu menyiapkan target-target saat melakukan sinkronisasi peraturan jika memang berniat bergabung dengan TPP. "Kalau kita masuk TPP, perlu sinkronisasi peraturan yang ada, karena kita belum lakukan adaptasi," ucap Achmad di Jakarta, Kamis, 4 Februari 2016.
Adapun undang-undang yang perlu disinkronisasi di antaranya Undang-Undang Penanaman Modal, UU Persaingan Usaha, UU Keuangan Negara, UU Badan Usaha Milik Negara, dan UU Perkoperasian. Pembahasan UU tersebut, ujar Achmad, tidak hanya dilakukan di Komisi VI. Beberapa komisi lain juga turut membahas peraturan ini, seperti Komisi IV, Komisi XI, dan Komisi X.
Menurut Achmad, jika Indonesia sudah bergabung dengan TPP, secara tidak langsung, undang-undang tersebut harus menyesuaikan dengan klausul TPP. "Bayangkan undang-undang akan kalah oleh TPP tersebut karena kita harus tunduk," tuturnya.
Untuk meningkatkan daya saing di pasar global, Indonesia mempertimbangkan bergabung dengan TPP. Beberapa negara ASEAN telah bergabung dengan TPP, di antaranya Malaysia, Vietnam, Singapura, dan Brunei. Negara-negara yang sudah bergabung dengan TPP dapat dengan bebas masuk pasar Amerika Serikat tanpa tarif.
MAWARDAH NUR HANIFIYANI